MENU TUTUP

Tulis di FB, Ada Wisatawan di Yogjakarta Keluhkan Tarif Parkir Rp40.000

Selasa, 26 Desember 2017 | 11:11:57 WIB Dibaca : 2451 Kali
Tulis di FB, Ada Wisatawan di Yogjakarta Keluhkan Tarif Parkir Rp40.000 Keraton Yogyakarta. Foto:Solopos.com
Loading...

Jogyakarta - Aksi nuthuk harga saat liburan kembali terjadi. Foto selembar karcis yang diunggah akun Facebook (FB) bernama Wiwik Shopie. Wiwik Sophie menunjukkan tarif parkir di Alun-Alun Utara yang melebihi ketentuan. Betapa tidak, untuk mobil dipatok Rp20.000 dan travel Rp40.000.

Plt Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogjakarta Imanuddin Aziz membenarkan foto karcis tersebut memang berasal dari kawasan Alun-Alun Utara.

“Itu pelanggaran tapi bukan wewenang kami (untuk mengambil tindakan)karena merupakan wilayah Kraton. Sebenarnya kebijakannya di sana enggak boleh parkir, kami tidak pernah mengeluarkan surat tugas. Di luar alun-alun kami berani ambil tindakan,” ucapnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/12/2017).

Meskipun tidak berwenang, namun Dinas Perhubungan Kota Jogja tidak lepas tangan begitu saja. Sebab, hal tersebut juga akan mempengaruhi citra Kota Pelajar secara luas. Aziz mengaku langsung melakukan monitoring dan pembinaan ke lokasi.

Ia menyatakan telah berbicara kepada tukang parkir di Alun-Alun Utara supaya tidak nuthuk harga. Ia tidak bisa memastikan usaha parkir itu di bawah kendali pihak mana.

Dalam kesempatan tersebut Aziz juga menyampaikan berapa besaran tarif yang normal kepada para tukang parkir.

Menurutnya, sesuai dengan yang tertera di Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir untuk mobil sebesar Rp2.000, bus sedang Rp15.000 dan bus besar Rp20.000.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penaikkan harga parkir secara membabi buta sudah diantisipasi oleh Dinas Perhubungan Kota Jogja dengan mengeluarkan surat edaran kepada pengelola parkir agar mengikuti besaran tarif yang sesuai aturan.

“Jelang liburan, surat edaran sudah dibuat untuk pengelola parkir agar mematuhi aturan perda. Selanjutnya langkah berikutnya adalah pengawasan kelapangan dan penertiban,” jelasnya.


Sumber:Solopos.com




Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bukber Dengan Wartawan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan Ajak Bersatu Bangun Kabupaten Karo

2

Pos Retribusi Objek Wisata Air Panas Ditutup Sementara Sampai Batas Waktu Yang Belum Ditentukan

3

Disperindag Kabupaten Karo Pastikan Stok BBM Aman dan Cukup, Masyarakat Diminta Tenang dan Tidak Terpancing Isu

4

Pupuk Subsidi Tidak Langka, Petani di Kecamatan Berastagi Bahagia

5

SMK Negeri Merdeka Tebar Kebaikan Ramadhan dengan Berbagi Takjil Gratis