MENU TUTUP

Warga Badui Pedalaman, Santa: Tolak Kolom Agama Penghayat Kepercayaan

Rabu, 15 November 2017 | 12:57:25 WIB Dibaca : 2996 Kali
Warga Badui Pedalaman, Santa: Tolak Kolom Agama Penghayat Kepercayaan Ilustrasi. Kriminolog.id
Loading...

Banten - Masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, menolak kolom agama ditulis di KTP elektronik dan kartu keluarga sebagai penganut kepercayaan.

"Kami sangat keberatan dan menolak jika identitas KTP-e dan KK agama warga Badui dicantumkan penghayat kepercayaan," kata Santa (45), warga Badui, di Lebak, Rabu.

Masyarakat Badui sejak nenek moyang menganut agama "Selam Wiwitan" dan bukan penghayat kepercayaan. Bahkan, agama "Selam Wiwitan" lebih dahulu dibandingkan dengan organisasi penghayat kepercayaan.

Masyarakat Badui tentu akan menolak jika ditulis kolom agama dengan nama penghayat kepercayaan pada KTP-e maupun KK.

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan segera direalisasikan kolom agama masyarakat Badui.

Apabila masyarakat Badui memiliki KTP-e dengan kolom agama "Selam Wiwitan" tentu bisa berpartisipasi pada Pilkada Lebak 2018.

"Kami tidak akan membuat KTP-e jika dicantumkan agama penganut kepercayaan," katanya.

Samari (65), warga Badui lainnya mengaku sejak 1970-2013 agama masyarakat Badui tercantum pada kolom KTP dan KK sebagai agama "Selam Sunda Wiwitan".

Namun, pada 2013 sampai 2017 dikosongkan karena adanya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan diakui enam agama, yakni Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

"Kami berharap pemerintah bisa kembali pada kolom agama di KTP-e dan KK dicantumkan `Selam Wiwitan`," katanya.

Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah, saat ini penulisan aliran kepercayaan di kolom agama bagi para penghayat kepercayaan sudah mulai mengerucut dua opsi, yakni ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau penghayat kepercayaan.

Usulan itu berdasarkan hasil putusan MK yang menyarankan teknis penulisan aliran kepercayaan yang dianut oleh warga di kolom agama KTP-e tidak harus ditulis secara spesifik.

Namun, penulisan dua opsi di atas itu belum final dari pemerintah. "Kami hingga kini masih mendiskusikan penulisan dua opsi itu dengan pihak terkait," katanya.

Sumber:Antaranews.com





Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Cegah Karhutla Dandim 0205/Tanah Karo, Letkol Inf Robert Panjaitan Minta Babinsa Monitor Wilayahnya

2

Tindak Lanjut Dari Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Karo Amankan 8 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

3

Bangun Jejaring Lintas Sektor, Ka Rutan Kabanjahe Gelar Sambang ke Polres Karo dan Damkar

4

Tiga Pelaku Pencurian iPhone dan Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Tim Cobra Polres Karo

5

Aksi Damkar Padamkan Kebakaran Rumah di Berastagi, Api Berhasil Dikendalikan Dalam Waktu Kurang Sejam