• Follow Us On : 
Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Karo, Korban Berjatuhan, Masyarakat Mendesak Diperbaiki Salah Satu Jalan Yang Berlobang di Kabupaten Karo tepatnya di Desa Sumbermufakat Kecamatan Kabanjahe yang baru saja diaspal tapi Berlobang kembali

Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Karo, Korban Berjatuhan, Masyarakat Mendesak Diperbaiki

Senin, 28 April 2025 - 17:25:31 WIB
Dibaca: 1121 kali 
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Para pengguna jalan mendesak pemerintah segera memperbaiki jalan-jalan berlubang di berbagai titik di Kabupaten Karo. Meski ada pemangkasan anggaran, perbaikan jalan bakal dioptimalkan dengan anggaran yang ada. Kekurangan anggaran akan ditambal melalui kerja sama dengan perusahaan.

Pardi Ginting (38), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, mengeluhkan kondisi jalan yang tidak rata dan berlubang di Unjung Aji - Tigapanah, Tugu Kol - Simpang Empat, Desa Surbakti - Tigapancur, Berastepu - Simpang Gurky dan Jalan Jamin Ginting tepatnya di Desa Sumbermufakat Kecamatan Kabanjahe. Selain tidak rata dan berlubang, banyak pasir dan kerikil di jalan yang dinilai Ginting membuat jalan licin.

Hampir setiap hari saya mendengar kecelakaan lalu lintas di ruas jalan yang menghubungkan Berastagi - Simpang  Empat dan Surbakti - Tigapancur dan Desa Raya - Kabanjahe. Kondisi itu membuat warga yang sehari-hari bekerja di Kota Kabanjahe itu khawatir.

”Saya yang tiap hari lewat sudah hafal lubang jalannya di mana saja. Jadi, bisa menghindar, kecuali kalau ada lubang baru. Namun, bagi orang-orang yang jarang lewat, pasti sulit menghindar. Maka, saya sering mewanti-wanti keluarga kalau mau lewat di situ,” kata Ginting, Senin 28/4/2025.

Menurut Pardi, dirinya sering mengadukan perihal jalan berlubang di Jalan Jamin Ginting tersebut ke pemerintah. Penanganan lubang jalan juga sudah dilakukan dengan cara ditambal. Namun, upaya itu dinilai Pardi belum optimal.

Pardi berharap jalanan tersebut bisa segera di aspal atau dibeton sehingga tidak ada lagi persoalan aspal mengelupas karena hujan. Sebelumnya, persoalan jalan tidak rata dan berlubang diselesaikan dengan pengaspalan, salah satunya di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Sumbermufakat.

Sementara itu, Pelita Monald Ginting yang merupakan permerhati Kinerja Pemerintah Kabupaten Karo khususnya dalam pembangunan jalan menuturkan, penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan terancam dipidana. Sanksi pidana yang berpotensi mereka terima adalah kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

”Kemudian, kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” kata Pelita.

Menurut Pelita, keselamatan pengguna jalan seharusnya perlu diperhatikan oleh penyelenggara negara. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman pemerintah saat ini adalah mantap jalan, permukaannya halus, dan tidak berlubang.

 

Laporan : Surbakti 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER