• Follow Us On : 
Jaga Ketentraman Ibadah Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Karo Imbau Tempat Hiburan Tutup Selama Bulan Puasa Personil Satpol PP Kabupaten Karo Saat membagikan surat edaran Bupati

Jaga Ketentraman Ibadah Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Karo Imbau Tempat Hiburan Tutup Selama Bulan Puasa

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:02:39 WIB
Dibaca: 189 kali 
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo telah mengedarkan surat edaran dari Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) di bulan Ramadan. 

Surat edaran tersebut sudah ditandatangani oleh Bapak Bupati Karo dan langsung kita edarkan hari ini kepada pelaku usaha hiburan malam dan tempat hiburan lainnya supaya masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa bisa menjalankan dengan khusyuk 

Menurutnya, sesuai Perda selama bulan Ramadan kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, dan panti pijat dihentikan sementara, dengan tujuan untuk menghormati umat Islam yang menjalani ibadah puasa. 

"Seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya tempat hiburan agar mengikuti kebijakan dengan menghentikan aktivitas selama Ramadan," katanya. 

Sedangkan untuk rumah makan, dirinya memperbolehkan tetap beroperasi namun dengan memperhatikan etika dan sensitivitas seperti etalase rumah makan ditutup, agar tidak terlalu mencolok.

 

Laporan : Surbakti 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER