Petunjuk7.com, KARO [ Komandan Distrik Militer, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti mengajak masyarakat menjauhi diri dari Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Narkoba) serta Judi Online. Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti dalam hinbauannya sebagaimana tertulis di berbagai media, melalui brosur dengan tema "Bersatu Melawan Narkoba dan Judi Online".
Hal tersebut dilakukan untuk menuju Kabupaten Karo yang bersih dari narkoba dan segala bentuk perjudian dan Bahaya narkoba saat ini menjadi tugas bersama untuk mengedukasi agar kita cegah dan diberantas peredarannya.
Peran penting kita dalam bermasyarakat dan bernegara adalah saling menjaga dan mengontrol, terlebih lagi dewasa ini kita menyadari bahaya yang paling mengintai perilaku generasi muda adalah narkoba dan maraknya perjudian yang dilakukan ditempat umum maupun secara online sehingga merusak norma norma baik yang seharusnya kita junjung bersama, dan menghancurkan masa depan Indonesia," ungkapnya, " Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan, Sabtu 15/2/2025.
Selain itu juga peran babinsa TNI di wilayah teritorial Kodim 0205/TK harus aktif juga mengedukasikan masyarakat dampak bahaya narkoba dan judi online.
Lanjutnya, Ahmad Afriyan Rangkuti. Dengan semangat terwujudnya Indonesia emas 2045 yang memiliki generasi bangsa bermoral dan berprilaku Pancasila, sehingga menjadi tugas bersama dan saling mendukung untuk langkah kampanye yang dilakukannya tersebut.
"Maka dari itu. Usir Narkoba dan Judi Online dari Kabupaten Karo." Tegas Dandim.
Himbauan yang kami lakukan dari Kodim 0205/TK ini juga dilakukan serentak oleh seluruh Koramil Jajaran serta dilakukan secara Massif oleh seluruh jajaran Korem 023/KS khususnya Kodam I/BB, tentunya harus mendapatkan dukungan serta menjadi atensi dari masyarakat pemuda, okp dan penggiat sosial lainnya, sehingga dengan sendirinya akan terwujud masyarakat yang sadar akan hukum," Ajaknya, Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti.
Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti menambahkan," Narkoba merupakan musuh bersama dimana akan merusak diri yang berimbas pada kondisi dalam keluarga dan berlangsung hingga dalam lingkungan masyarakat. Demikianpun juga halnya dengan permainan Judi, baik online juga dilakukan secara langsung, hal tersebut jelas bertentangan dengan norma dan aqidah, tutupnya.
Laporan : Surbakti