Petunjuk7.com, KARO [ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo didampingi langsung oleh Lurah Gundaling II, Lurah TL Mulgap II Berastagi dan Lurah TL I Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo melaksanakan giat patroli dan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan serta trotoar untuk berjualan di sepanjang Jalan Veteran Berastagi, Selasa 12/11/2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba mengatakan, peneguran dilakukan karena PKL telah melanggar aturan, yakni membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang yaitu bahu jalan dan trotoar karena menghalangi para pengguna jalan untuk memarkirkan kendaraan dan pejalan kaki tentunya.
“Selain itu, peneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar demi mewujudkan Kota Berastagi yang bersih serta mengembalikan hak pejalan kaki,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Ditambahkan, bahu jalan dan trotorar ialah lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara dan tempat parkir darurat, serta trotoar untuk para pejalan kaki, bukan lokasi jualan. Maka dari itu, warga harus mematuhi apa yang telah ditetapkan. “Kita berharap warga tetap berjualan pada lokasi yang dibolehkan,” ucapnya.
Usai beri teguran secara lisan, pihaknya meminta kepada para pedagang yang telah melanggar aturan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Karo tentang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemotor yang melintas di trotoar dapat dikenakan sanksi. Pasal 131 ayat (1) menyebutkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
“Namun tetap kami memberikan himbauan secara humanis kami mengedepankan pendekatan bukan secara arogan supaya mereka juga paham bahwa trotoar bukanlah tempat untuk berjualan, namun walaupun demikian, jika pedagang terus membandel, kita juga tidak segan - segan untuk mengambil tindakan tegas, jika terus mereka tidak mengindahkan imbaun kita, dalam waktu dekat ini kita akan tindak tegas ,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Rudy Ginting yang merupakan penggiat sosial media terkait penataan kota mengatakan, seharusnya instansi terkait dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Perhubungan pada umumnya, seharusnya mereka memberikan tindakan yang tegas kepada oknum - oknum pedagang yang membandel ini.
" ini sudah jelas - jelas menyalahi aturan, kalau imbau imbau saja nanti, mereka pun tidak takut, apalah takutnya mereka pun menindaknya kalau sudah jelas melanggar aturan, jangan - jangan mereka main mata [ pedagang red ] , kalau tidak ada main matanya, tindak sajalah, " ucap Rudy Ginting.
Laporan : Surbakti