Petunjuk7.com, KARO [ Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT Pependa) atau Kantor Samsat Kabanjahe bekerjasama dengan Jasaraharja dan Satlantas Polres Tanah Karo menggelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor yang dimulai Tanggal 3 hingga 6 Juni 2024.
Kepala UPT. Pependa Kantor Samsat Kabanjahe, Philips Hutabarat mengatakan razia gabungan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/397/V/ YAN.1.1./2024 tanggal 11 Mei 2024 Tentang Pelaksanaan Razia Terpadu / Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor.
Serta Surat Kepala Badan Pendapatan Prov. Sumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/1170/Papendasu/V/2024 Tanggal 29 Mei 2024 Tentang Pelaksanaan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor.
“Jadi merujuk surat diatas, Satlantas Polres Tanah Karo, Jasa Raharja dan UPT Pependa Samsat Kabanjahe hari ini melakukan razia gabungan selama 3 hari berturut sejak tanggal 3 hingga 6 Juni 2024”, ungkapnya, Senin 3/6/2024.
Sesuai dengan petunjuk Kapolda Sumut dan Kepala Badan Pendapatan Provinsi Sumatera Utara razia kepatuhan pajak kendaraan bermotor itu akan digelar di beberapa titik di Kabupaten Karo,” razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Philip Hutabarat berharap kepada pemilik kendaraan bermotor melengkapi surat kenderaan termasuk membayar pajak kenderaan bermotor.”Sebelum terjaring razia, kita meminta masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor dalam berpergian sehingga tidak terkendala akibat persoalan pajak oleh petugas,” harapnya.
“Kami menghimbau pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar atau melunasi pajak kendaraannya, bisa langsung datang ke Kantor UPT Pependa (Samsat) Kabanjahe atau samsat keliling yang berada di lokasi rajia nantinya,”, paparnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Lantas AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan SH mengatakan, kami dari Satlantas Polres Tanah Karo menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara supaya mentaati peraturan lalu lintas.
" Kami imbau kepada masyarakat yan pajak kendaraannya mati atau plat nopolnya mati maupun simnya tidak ada, kami meminta kepada masyarakat supaya membayar pajak kenderaan bermotor. Karena pajak kita itu adalah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, berguna untuk membiayai penyelenggara pemerintah daerah dan berguna untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan transportasi umum," ucap Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Rabiah Adawiyah Hasibuan SH.
Laporan : Surbakti