Petunjuk7.com, KARO [ Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara didampingi oleh Pejabat Struktural serta seluruh staf dan petugas blok melaksanakan penggeledahan kamar hunian, Selasa 27/2/2024
Penggeledahan ini dilaksanakan setiap dua hari sekali dan menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Peaksanaan Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/ Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan menyampaikan bahwa penggeledahan ini sebagai bentuk komitmen jajarannya untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk ke dalam blok hunian agar terbebas dari peredaran barang terlarang utamanya dari Hanphone, Pungli dan Narkoba (Halinar).
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Rutan Kabanjahe dalam mewujudkan Zero HALINAR (Handphone, Pungli, Narkoba) serta P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) sehingga tercipta kondisi yang aman kondusif dan antisipasi gangguan Kamtib yang sewaktu-waktu dapat terjadi,” terang Chandra Syahputra Tarigan.
Penggeledahan kali ini menyisir kamar khusus warga binaan kasus Narkoba dan kamar warga binaan wanita. Dari hasil sidak tersebut, petugas menemukan barang yang dilarang berada di dalam blok hunian seperti korek gas, gunting, ikat pinggang, dan uang. Hasil sidak kemudian diinventarisir, dicatatkan dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan, selanjutnya barang bukti diamankan untuk dimusnahkan.
Chandra Syahputra Tarigan juga berharap dengan dilaksanakannya Razia Kamar Hunian ini, Rutan Kabanjahe dapat tetap dalam keadaan aman dan kondusif.
Laporan : Surbakti