• Follow Us On : 
Bupati Karo Cory S Sebayang Hadiri Musrenbang Kecamatan Berastagi Tahun 2025 Bupati Karo Cory S Sebayang saat menyampaikan sambutannya

Bupati Karo Cory S Sebayang Hadiri Musrenbang Kecamatan Berastagi Tahun 2025

Selasa, 06 Februari 2024 - 12:49:36 WIB
Dibaca: 1450 kali 
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan adalah melaksanakan  Musyawarah Rencana  Pembangunan (Musrenbang)  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kabupaten Karo. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Guna menjalankan amanat peraturan dan perundang-undangan itu, maka Kecamatan Berastagi melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) RKPD Tahun 2025 di Kantor Camat Berastagi pada hari Selasa 6/2/2024. 

Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Karo Cory S Sebayang, Kadis DPMD Data Martina Br Ginting , Kepala Bappeda Kabupaten Karo Nasib Sianturi, Kadis PUTR Edu Sinulingga, Kapolsek Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak, Danramil 03/BT Mayor Chb Vinchen Bangun, Babinsa, Bhabinkamtibmas,  Kades dan undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Karo Cory S Sebayang mengingatkan kepada seluruh Stakeholder perencana untuk mentaati setiap tahap perencanaan dan tidak ada lagi program/kegiatan yang masuk ditengah jalan pada saat KUA-PPAS atau RAPBD yang tidak dibahas dalam pelaksanaan Musrenbang.

Bupati Karo Cory S Sebayang menyampaikan bahwa Musrenbang di Kecamatan ini merupakan rangkaian proses penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah Kabupaten Karo khususnya Kecamatan Berastagi. 

Proses Penyusunan rencana program/kegiatan Tahun 2025 dilaksanakan secara terkoordinasi antara Perangkat Daerah (PD) dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme pelaksanaan Musrenbang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan serta tingkat Kabupaten. 

Penjaringan aspirasi yang dilaksanakan ini diharapkan dapat menghasilkan usulan rencana program dan kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),  dan menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran sementara serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Bupati Karo Cory S Sebayang, bahwa Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan,  merupakan arena strategis untuk para pemangku kepentingan dalam merumuskan perencanaan pembangunan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pelaku pembangunan,yaitu Pemerintah Kabupaten, DPRD, masyarakat dan swasta. 

Melalui Musrenbang Kecamatan ini Bupati berharap semua pemangku kepentingan duduk dan bermusyawarah bersama untuk membicarakan tantangan dan peluang pembangunan daerah ke depan dalam rangka mensejahterakan masyarakat, menciptakan kondisi usaha yang baik, dan memperbaiki penyelenggaraan pembangunan secara berkesinambungan sesuai dengan Tema dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Karo Tahun 2025.

 

 

Laporan : Surbakti 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER