Petunjuk7.com [ Kembali lagi jajaran Polres Tanah Karo tangkap dua pria di tempat yang berbeda yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu , Satuan Unit Narkoba Polres Karo terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Akp Henry Tobing SH menjelaskan pihaknya kembali mengungkap kasus narkotika sabu sabu dengan dua tersangka yang diduga pengedar.
“Dua orang telah kita amankan yakni JSK dan AM di dua TKP yang berbeda yang mana keduanya saling terkait diduga kuat pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu,” jelas AKP Henry Tobing.
Disebutnya dimana pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 09:00 Wib atas adanya informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di salah satu rumah di Desa Singa Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo dan Unit Narkoba Polres Karo langsung melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 12.00 Wib saat petugas hendak masuk ke rumah yang diinformasikan, seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama JSK (28) warga Desa Singa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo saat melihat kedatangan petugas langsung berusaha melarikan diri dari belakang rumah , namun berhasil diamankan didepan pintu belakang oleh Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo,” ujarnya.
Dari serangkaian penggeledahan ditemukan satu plastik klip bening di atas tanah yang sebelumnya dibuang pelaku dan setelah diperiksa berisikan satu paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu setelah ditimbang seberat Bruto 0.24 Gram,satu buah pipet plastik berujung runcing sebagai sekop dan empat buah plastik klip bening berles merah kosong ke atas tanah.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib di Desa Munte Kecamatan Munte Karo tepatnya di dalam hari dirumah kontrakan , petugas melakukan penangkapan terhadap seorang AM (33) warga Desa Munte Kecamtan Munte Kabupaten Karo dengan hasil pengeledahan yang dilakukan ditemukan satu paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu setelah ditimbang seberat Bruto 0.26 Gram dan lima buah plastik klip bening berles merah kosong yang dibungkus dengan selembar Uang tunai Rp 5000,- dari bawah tilam.
Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut,” jelas Kasat Akp Henry Rabu (15/03) di Mapolres Tanah Karo.
“Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry.
Laporan : Surbakti