Petunjuk7.com ] Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibawah pengawasan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara I Medan dengan judul Pembangunan Kantiliver Medan – Brastagi yang menelan anggaran senilai Rp. 67.981.932.000,00 diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Selaku pemenang tender dalam kegiatan tersebut yaitu PT. Sabaritha Perkasa Abadi (SPA) dan sub rekanan perusahaan lainya. Dengan batas waktu pengerjaan dimulai sejak 17 Mei 2021 s/d 31 Desember 2021 namun diduga belum tuntas dikerjakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pasalnya, terlihat dibeberapa bagian pembangunan tembok penahan tanah yang ada pada setiap tikungan, belum seluruhnya selesai dicor semin. Begitu juga disebagian ruas badan jalan yang telah dilebarkan namun masih ada yang belum dilakukan pengecoran.
Untuk diketahui bahwa proyek multiyears tersebut dapat terwujud berkat loby – loby anggota DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu SH dengan pihak Kementrian PUPR RI dan endingnya ditampung anggarannya pada tahun 2021.
Pembangunan kantiliver bertujuan untuk mengatasi kemacetan parah yang kerap terjadi, maka direncanakan pembangunan kantilever (tiang beton) dan MSE Wall yang rencananya dimulai dari Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kilometer (Km) 34, PDAM Tirtanadi Km 37. Kemudian di Km 48, 49, 50, dan 52 dari Bandarbaru sampai mendekati batas Deliserdang-Kabupaten Karo secara bertahap.
Menyikapi terkait progres pengerjaan proyek pembangunan kantiliver yang ada di KM 48, 49, 50 dan di Kilometer 52 batas Deliserdang – Kab Karo masih menyisakan banyak tanda tanya.
Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Kab.Karo Daris Kaban saat diminta tanggapannya prihal pengerjaan proyek kantiliver tersebut, kepada awak media mengatakan, “Bukan hal yang gampang dalam mengupayakan anggaran yang jumlahnya puluhan milyar, namun dikerjakan tidak sesuai harapan. Masyarakat tau bahwa Proyek Multiyears tersebut dapat ditampung anggarannya dari APBN berkat pokir dari Anggota DPR RI F.PDI Perjuangan Bob Andika Mamana Sitepu saat agenda reses ke kabupaten karo menyerap aspirasi rakyat dan juga usulan dari Pemkab Karo kala itu,” ujarnya
Daris menambahkan, “kami dari LSM (BAN) Baladhika Adhyaksa Nusantara akan pertanyakan sejumlah kejanggalan ini ke pihak PPK Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara I Medan. Untuk mengetahui apakah proyek tersebut sudah putus kontrak atau ada perpanjangan waktu pengerjaan dan bagaimana sebenarnya petunjuk teknis pengerjaannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,”
Pasalnya, melihat kondisi saat ini pasca dikerjakan ada dugaan bahwa pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi teknis. Disamping ada dibeberapa titik tembok penahan tanah dan pengecoran badan jalan yang belum tuntas dikerjakan, padahal batas waktu pengerjaan sudah berakhir sejak 31 Desember 2021,” ungkapnya lagi
“Kuat dugaan pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan disinyalir ada kong-kalikong antara Mantan Kepala Balai Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara I Medan dengan pihak rekanan. Begitu juga dengan nasib puluhan kayu yang terimbas terkena penebangan saat pelebaran jalan, yang dibiarkan hampir membusuk ditumpuk dibeberapa tempat dilokasi proyek. Dalam hal ini siapa yang bertanggungjawab ?,” kesal Daris
Menurut nya, “seharusnya pihak BBPJN menyerahkan sepenuhnya glondongan kayu tersebut ke pihak Dinas Kehutanan Prov.SU untuk dilelangkan dan hasilnya disetor ke pajak Negara. Ini malah dibiarkan begitu saja. Apa ini bukan bagian dari kerugian negara jika kayu-kayu tersebut tak laku lagi nanti dilelang ?. Dalam waktu dekat, akan kami buat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) agar memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan audit secara menyeluruh.” Beber Daris Kaban Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Kab.Karo mengahiri.
Laporan : Sekilap