• Follow Us On : 
Terkait Pengutipan di Air Panas Raja Berneh, Plt Camat Berastagi: Bumdes Tunas Baru Menyalahi Aturan Pengunjung atau wisatawan kepada wartawan menunjukkan karcis yang sudah dibayarkan kepada petugas BUMDes Tunas Baru di Desa Doulu saat mau masuk ke objek wisata air panas Raja Berneh, Sabtu (3/10/2020) lalu. Foto: KS

Bumi Turang

Terkait Pengutipan di Air Panas Raja Berneh, Plt Camat Berastagi: Bumdes Tunas Baru Menyalahi Aturan

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:57:07 WIB
Dibaca: 2825 kali 
Loading...

Petunjuk7.com -.Pelaksana Tugas (Plt) Camat Berastagi, Ijin Gurusinga mengatakan, bahwa pengutipan retribusi masuk ke lokasi Desa Doulu yang dilakukan oknum dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Baru di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, menyalahi prosedur.

"Yang dilakukan BUMDes Tunas Baru tersebut menyalahi prosedur," sebut Ijin Gurusinga dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (05/10/2020).

Dijelaskannya, setiap unit usaha dikelola oleh BUMDes harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Yang Pembahasan SOP-nya, terangya, memang ditingkat desa, dan menandatanganinya adalah Manager dan Kepala Desa.

Kemudian, paparnya, diajukan ke kecamatan untuk selanjutnya diverifikasi di tingkat Kabupaten.

"Apabila telah selesai diverifikasi tingkat Kabupaten, baru terdaftar di Kabupaten," jelas Ijin.

"SOP yang dimaksud, belum ada diajukan ke Kecamatan Berastagi," ungkap Plt Camat Berastagi.

Memang kata Ijin, BUMDes Tunas Baru di Desa Doulu sudah terbentuk di pada tanggal 20 Juli 2020 silam.

"Sosialisasi BUMDes dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2020 di kantor Kepala Desa Doulu," ketus Ijin.

Namun, lanjut Ijin, tentang Peraturan Desa (Perdes) nomor 05 tahun 2020 itu bukan terkait retribusi dana pemeliharaan dan perawatan jalan desa dan jasa pelayanan kebersihan /sampah masuk ke lokasi Doulu.

Akan tetapi, beber Ijin, tentang pembentukan BUMDes Desa Doulu.

"Jalan ke Desa Doulu adalah jalan kabupaten, yang dibangun dan dipelihara oleh pemerintah, bukan kewenangan desa," tegas Plt Camat Berastagi.

Untuk itu, katanya, melalui Pemerintah Desa Doulu sudah diimbau agar pengutipan tersebut segera dihentikan.

Senada Plt Camat Berastagi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karo, Abel Tarwai Tarigan, di konfirmasi wartawan terkait pengutipan tersebut yang mengacu Perdes nomor 5 tahun 2020, menjelaskan, bahwa Perdes tersebut berisi tentang pembentukan BUMDes Tunas Baru di Desa Doulu sudah berlaku, dan bukan digunakan untuk pengutipan.

Terkait sumber pendapatan desa yang dikenai tarif, kata Abel, harus ada aturan tersendiri.

"Harus ada juga terlebih dahulu Perdes yang mengatur tentang sumber - sumber pendapatan yang bisa dikenai tarif di desa sebagai dasar pendapatan desa," terang Abel.


Diberitakan sebelumnya, pengutipan 'berlapis' menuju Daerah Tujuan wisata (DTW) Air Panas Raja Berneh di Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, kembali dikeluhkan oleh wisatawan yang berkunjung kesana.

Pengutipan itu disebutkan mengatasnamakan Pemerintah Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Hal ini sesuai karcis yang diberikan kepada wisatawan yang bertuliskan Pemerintah Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Perdes : 05 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dan pengutipan itu baru dimulai hari ini, Sabtu (3/10/2020).

Para wisatawan mengeluh dan mengaku kecewa atas pengutipan atau retribusi tersebut yang harus dibayarkan sebelum sampai ke tempat pemandian air panas yang ada di lokasi tersebut.

"Kami sudah bayar di depan loh, Rp 4000,- per orang. Terus di pos ini dikutip lagi, gak maulah kami," keluh Mila, wisatawan asal kota Medan saat ditemui wartawan di Pos retribusi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo di Desa Semangat Gunung, Sabtu (3/10/2020) sekitar Pukul 10 : 30 WIB.

Mila pun menunjukkan karcis yang sebelumnya sudah dibayarkan di pos pertama kepada awak media. Dia mengaku tidak mau disuruh membayar dua kali kepada petugas di Pos Distribusi milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo.

"Masak bayar dua kali," ucap Mila.

Hal yang sama juga dialami oleh Anwar dari Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Anwar juga mengaku sudah membayar karcis di pos BUMDes Desa Doulu, sebelum disuruh berhenti oleh petugas di Pos retribusi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo. 

"Barapa kali harus bayar. Di depan sudah, di pos satu lagi harus bayar lagi ? Udah pemerasan ini, nanti di-viralkan saja sudah," kata Anwar kepada wartawan seraya bertanya.

Pantauan wartawan di lapangan, ada dua macam karcis yang diberikan kepada wisatawan di Pos BUMDes Doulu. Satu karcis berwarna biru dan satu lagi berwarna kuning.

Di karcis tersebut tertulis, Pemerintah Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, PERDES : 05 Tahun 2020 Tentang BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes).

Dibagian bawah karcis tertulis, retribusi dana pemeliharaan dan perawatan jalan desa dan jasa pelayanan kebersihan sampah masuk ke lokasi Doulu berdasarkan Perdes No.05 Tahun 2020 SK.02/BUMDes-TB/2020 Rp 4000,- (empat ribu rupiah) sekali masuk untuk dewasa dan Rp 2000,- (dua ribu rupiah) untuk anak-anak yang ditandatangani BUMDes Tunas Baru - Manager.

Sebelumnya, sejumlah wisatawan yang berkunjung ke daerah tujuan wisata (DTW) Pemandian Air Panas Raja Berneh di Desa Semangat Gunung, pernah mengeluh.

Mereka (wisatawan) mengaku kurang nyaman mengunjungi pemandian air panas Raja Berneh karena banyaknya pos pemeriksaan yang harus dilewati sebelum sampai ke lokasi tujuan.

Mulai dari pemeriksaan di Posko Relawan Perduli Covid dan kebersihan jalan Desa Doulu yang ditaksir berjarak 50 meter dari Simpang Doulu dan Pos Retribusi milik Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo.

Laporan: KS




Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER