• Follow Us On : 
Kadis Sosial Karo Tegaskan Proses Data Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai Kebijakan Kemensos RI Kadis Sosial Kabupten Karo, Benyamin Sukatendel saat dimintai tanggapanya terkait dana BLT dan BST kepada masyarakat, Senin (18/5/2020) sore diruang kerjanya. Foto:KS

Bumi Turang

Kadis Sosial Karo Tegaskan Proses Data Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai Kebijakan Kemensos RI

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:49:06 WIB
Dibaca: 2343 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Terkait pernyataan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat disederhanakan, agar masyarakat terdampak wabah virus corona atau Covid 19 dapat menerima bantuan lebih mudah dan tepat sasaran.

Namun, faktanya saat ini proses penyaluran dana BST yang digelontorkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dan dibagikan langaung melalui PT. Pos Indonesia sebesar Rp.600,000,-/bulan menuai persoalan. Diantaranya terkait masalah proses pendataan yang terkesan tidak tepat sasaran.

Karena ada beberapa warga yang ditentukan menerima BST tersebut dinilai tidak layak, dari segi keadaan ekonomi masyarakat sipenerima bantuan.

Dan tidak sedikit dari nama - nama penerima bantuan BST yang sudah meninggal dunia, namun namanya masih tercatat, dan masih mendapat bantuan.

Begitulah yang saat ini terjadi di Kabupaten Karo. Sehingga warga yakin bahwa nama - nama calon penerima bantuan tersebut tidak melalui proses pendataan yang baru.

Baik itu data yang dari pemerintahan desa (pemdes) maupun melalui data yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Karo ataupun data dari Dinas sosial tingkat provinsi.

Untuk masalah tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Karo, Benyamin Sukatendel, saat dimintai wartawan tanggapanya, Senin (18/5/2020) sore, mengatakan, “data nama - nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) bukan dari dinas sosial daerah yang menentukan, melainkan data tersebut ditentukan oleh Kemensos RI, dengan menggunakan pedoman data tahun 2011," tegas Benyamin.

"Bila ada calon penerima BST yang dianggap tidak layak menerima bantuaan tersebut, pihak pemdes bisa merevisi kembali, dan mencoret nama calon penerima yang tidak layak, dan mengusulkan kembali nama yang dianggap layak menerima, namun dengan mengedepankan hasil musyawarah desa," kata Kadis Kabupaten Karo.

Benyamin menambahkan, sesuai anjuran Kementrian Sosial agar setiap daerah melakukan proses revisi ulang.

"Format formulirnya sudah dikirim melalui pihak kecamatan untuk disampaikan ke seluruh pemerintah desa. Hal ini harus dilakuan pemerintahan desa untuk menentukan kembali warganya yang layak menerima bantuan, dan mana yang tidak layak,” jelas Kadis Sosial Kabupaten Karo.

"Dana Bantuan Sosial tunai (BST) yang disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp.600.000,- per bulannya, terhitung sejak bulan April hingga bulan Juni 2020. Dana bantuan itu murni tanpa ada pemotongan sepeser pun. Bila ada oknum - oknum yang melakukan pengutipan kepada waga yang tercatat sebagai penerima BST harap untuk melaporkan ke saya. Bila ada laporan akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku.” Tegas Benyamin.

Laporan:KS



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER