• Follow Us On : 
Tim Konservasi Alam Sumut Gelar Sosialisasi Perlindungan Satwa Liar di Kantor Camat Kutabuluh Saat sosialisasi tentang satwa liar dan tumbuhan bertempat di kantor Camat Kutabuluh, Rabu (26/2/2020). Foto:Sangap.S

Bumi Turang

Tim Konservasi Alam Sumut Gelar Sosialisasi Perlindungan Satwa Liar di Kantor Camat Kutabuluh

Rabu, 26 Februari 2020 - 20:33:59 WIB
Dibaca: 1860 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Tim konservasi alam Propinsi Sumatra Utara (Sumut)  menggelar sosialisasi tentang satwa liar dan tumbuhan bertempat di kantor Camat Kutabuluh, Rabu (26/2/2020).

Tujuannya sosialisasi ini untuk memberitahu kepada seluruh desa - desa yang berbatasan dengan hutan lindung, dengan maksud, menghindari konflik antara manusia dengan satwa liar.

Sehingga diharapkan warga yang bermukim di perbatasana hutan lindung paham terhadap bahaya jika merusak hutan dan mencederai satwa liar.

Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Sumatra Utara, Tuahman Raya Tarigan kepada wartawan disela - sela sosialisasi, mengimbau kepada seluruh perwakilan setiap desa yang menghadiri acara sosialisasi tersebut agar melindungi satwa liar beserta tumbuhan yang ada didalam hutan lindung.

"Adapun tujuan sosialisasi ini memberikan sejenis pencerahan dan sanksi hukuman bagi masyarakat, jika kedapatan membunuh dan mencederai satwa," imbahnya.

"Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat sudah paham tentang bersahabat dengan hutan maupun tumbuhan yang ada di dalam hutan," sebutnya.

Sedangkan, Polsek Kutabuluh yang diwakili Takari Pandia, meminta kepada seluruh pemerintah desa yang ada di se-Kecamatan Kutabuluh supaya memberikan pengarahan terhadap masyarakat tentang sistem ramah lingkungan terhadap satwa liar.

"Yang selama ini berada di lingkungan kita untuk menyebarluaskan informasi di Kecamatan Kutabuluh, menceritakan kepada masyarakat betapa bahayanya jika mencederai satwa yang dilindungi oleh pemerintah. dalam perlindungan pengamanan hutan dan TSL Tumbuhan Satwa Liar (TSL). Sesuai dengan Undang - undang No 5 UU no 5 Thn 1990 tentang konservasi perlindungan alam dan satwa liar. Diharapkan tidak memperdagangkan dan tidak memelihara," pintanya.

"Bisa kena sanksi hukum pidana 5 tahun penjara dan denda seratus juta." Katanya.

Adapun yang hadir dalam sosialisasi tersebut, yakni; tim kinservasi dari Sumatra Utara Tuahman Tarigan, Atur, Rinto Rajagukguk'beserta rombongan, Balai Besar Konvesvasi Sumber Daya Alam Satu Sumatra Utara Wilayah I, Camat Kutabuluh Josua Sebayang, Sekcam Kutabuluh Budimulia Tarigan, Kasipem Kutabuluh, Rukun Sembiring, mewakili dari Polsek Kutabuluh, Takari Pandia, mewakili daru Danramil Tiganderket, Robianto dan Lembaga Swadaya Masyarakat Orang Utan Internasional Conservation (LSM-OIC). (Sangap.S).





'



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER