• Follow Us On : 
Bupati Karo Teken Aplikasi “LAPOR Foto:Sangap.S/Oc

Bupati Karo Teken Aplikasi “LAPOR"

Selasa, 26 Maret 2019 - 13:53:40 WIB
Dibaca: 3894 kali 
Loading...

Petunjuk7.com -  Lembaga Ombudsman Republik Indonesia melalui perwakilannya di Sumatera Utara menyampaikan 33 kabupaten/kota Se-Sumatera Utara akan melakukan penandatangan komitmen pemerintah daerah  dalam  Pemenuhan Standar Pelayanan Publik dan penerapan Sistem pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR. Hal itu dikatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Kepala Inspektorat Philemon Brahmana, Plt Kadis Kpminfo Jhonson Tarigan usai mengahdiri  penandatanganan aplikasi LAPOR, Selasa (26/3/2019) di Hotel Premiere Dyandra Medan.

Penandatanganan aplikasi LAPOR itu dibuka langsung Wakil Gubernur Sumatera Utara Drs H. Musa Rajeksah, M Hum, yang dihadiri seluruh Bupati dan Walikota se Sumatera Utara dan Staf Presiden  (KSP) Fanni Irsanti. Menurut Terkelin, kegiatan itu, topiknya salah satu bagian dari Ombusdman mengajak pemerintah Kabupaten Karo dalam  Pendampingan Penerapan Aplikasi LAPOR dan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik supaya di implementasikan dan menunjukkan komitmen dengan cara ikut menandatangani kesepakatan agar Karo kedepan menerapkan aplikasi LAPOR dan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik.

Disebutkannya,  basis LAPOR sudah selayaknya diterapkan di Kabupaten Karo, mengingat ini adalah salah satu penunjang kecepatan dan mengakses  mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas dalam pengelolaannya, diintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

 “Apalagi LAPOR!, adalah sebuah aplikasi canggih dalam rakyat menyampaikan unek unek. Melalui platform LAPOR, warga masyarakat bisa berkeluh kesah serta menyampaikan aspirasi dan pelaporan  kapan saja dan dimana saja secara online. Pemerintah melalui instansi terkait akan langsung merespon dan menindaklanjutinya secara cepat, dan meneruskan kebidang terkait yang ditanya masyarakat” sambung Terkelin

 “Sistem LAPOR ini sangat membantu karena kita dapat mengawasi dan memonitor dan mencegah sesuatu OPD terkait dalam menyimpang dalam tupoksinya, sehingga saya minta peran aktif kominfo dan inspektorat setiap ada pelaporan agar kordinasi dan pantau,” ungkapnya.

 “Selain itu, untuk aduan yang berupa sengketa dan pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan dan  pengaduan yang membutuhkan pemeriksaan lapangan, semuanya belum ada batasan waktunya ditentukan, sepanjang pelaporan ada masuk ke LAPOR Kabupaten Karo dan sepanjang belum selesai maka kode warna di aplikasi LAPOR tetap warna merah, yang jelas membutuhkan proses dan komitmen,” tandasnya

 Pelaksana Tugas Kepala dinas Kominfo Jhonson Tarigan  mengatakan terkait pengelolaan pengaduan berbasis elektronik yang dari waktu ke waktu terus meningkat seiring tingginya tingkat penggunaan teknologi dan informasi oleh masyarakat, sehingga dalam hal ini  Kabupaten Karo sejak tahun 2017 sudah terkoneksi ke aplikasi LAPOR, melalui situs www.kab.karo@go.id.

 “Kita sudah aktif tahun 2017,namun ditahun 2017 belum ada pelaporan dari masyarakat muncul di Aplikasi LAPOR, jika ada pelaporan maka muncul warna merah di aplikasi pelaporan jika belum diselesaikan oleh dinas terkit. Apabila sudah terselesaikan otomatis warna merah dalam aplikasi LAPOR akan berubah menjadi warna hijau, ini tanda sudah diselesaikan oleh dinas terkait pelaporan yang masuk,bahkan  LAPOR Terkoneksi ke server pusat ke Kemnterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jadi kita tidak bisa main main,” teraang Jhonson.

Tahun 2018 Kabupaten Karo ada menerima pelaporan melalui aplikasi LAPOR  total  18 pelaporan, semua ini sudah terselesaikan dengan bukti muncul warna hijau, sesuai yang saya sebutkan diatas, ini tanda  ciri bahwa pelaporan sudah ditindak lanjut OPD terkait,” ungkapnya.

“Adapun laporan kasus yang masuk, masing-masing di dinas pendidikan ada 2 kasus, PUPR 3 kasus, PDAM 2 kasus, lingkungan hidup 1 kasus, Dukcapil 6 kasus, BKD 2 Kasus, Dinkes 1 kasus, KPU 1, jumlah keseluruhan, 18 pelaporan,” urainya.

“Sedangkan untuk LAPOR tahun 2019 ini Kabupaten Karo belum ada menerima pelaporan dari masyarakat,” ujar Jhonson.

Kepala Inspektorat Philemon Brahmana mengatakan setiap ada permasalahan yang masuk melalui LAPOR kita selalu kordinasi dengan Kominfo Karo selaku pengelola LAPOR.

“Kami tetap ada saling kordinasi dan kita juga ikut mengawasi dan memonitor setiap ada pelaporan  yang masuk, ini sangat penting terkait fungsi dan wewenang inspektorat jika dibutuhkan untuk menangani apakah ada terkait dengan tugas dan fungsi inspektorat, kami langsung tangani,” pungkasnya. (Sangap.S/Oc)



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER