Petunjuk.com - Sesuai petunjuk surat edaran yang di keluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) tertanggal 13 Desember 2018 Nomor 470. 13 / 11176 / SJ.
Atas surat edaran tersebut, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo memusnakan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e - KTP) yang rusak dan invalid berasal dari percetakan massal terbitan tahun 2011 - 2013 silam, yang ada di seluruh Desa/ Kelurahan, Kecamatan, di Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Jumat (14/12/2018) Pukul 14:00 WIB.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Indra Wijaya Bangun, didampingi Kepala Seksi Mutasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Karo, Dedi Santara Surbakti, ST.
Dijelaskan Indra, pihaknya wajib membuat berita acara pemusnahan dan langkah - langkah pengamanan terhadap tempat penyimpanan dokumen negara guna mencegah aksi pencurian serta penyalahgunaannya.
"Rencana kita (Disdukcapil-red) akan melakukan pembakaran 10.000 KTP - el rusak karena ini akan terus kita laporkan. KTP yang di bakar ini adalah KTP warga yang sudah ganti alamat dan yang berganti status perkawinan," sebutnya.
Pihaknya, lanjut Indra, saat ini memasuki pemusnahan tahap pertama, secara serentak seluruh Indonesia, dengan cara membakar e-KTP yang berjumlah 10.000 (sepuluh ribu). Kemudian bertahap.
"Untuk tahap pembakaran selanjutnya dilakukan pada hari Senin (17/12/2018) mendatang. Rencananya akan dilakukan setiap harinya dengan mengundang langsung anggota DPRD dan masyarakat sekitar agar dapat melihat proses pembakaran. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah tercecer dan penyalahgunaan e- KTP," tuturnya.
Untuk diketahui, saat proses pemunahan disaksikan oleh pihak Polres Tanah Karo yakni; Kasat Intelkam AKP Rohot P. Nainggolan. (KS).