• Follow Us On : 
Sengketa Tanah Abdul Malik, Lurah Bandar Raya Ikuti Register Tanah Siak Hulu Tahun 1983 Fachruddin Panggabean, S.Sos. Foto:petunjuk7.com

Sengketa Tanah Abdul Malik, Lurah Bandar Raya Ikuti Register Tanah Siak Hulu Tahun 1983

Ahad, 29 April 2018 - 09:07:55 WIB
Dibaca: 2006 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Lurah Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Fachruddin Panggabean, S.Sos menegaskan, berdasarkan surat tertanggal 6 Agustus 2017 dengan No:04/PEM/KA-TN/IX/2017 berdasarkan buku register tanah seauai Akte Jual Beli (AJB) tahun 1983 silam, di Kecamatan Siak Hulu,  tidak ada menemukan transaksi jual - beli atas nama Warno selaku penjual, dengan Abdul Malik selaku pembeli.

"Saat ini kami (pihak Kelurahan Badar Raya-red) tidak menemukan, adanya jual - beli atas nama Warno selaku penjual - Abdul Malik selaku pembeli," ungkap Fachruddin Panggabean kepada www.petunjuk7.com, Jumat (27/4).

Lurah Bandar Raya ini menjelaskan, pihaknya hanya menemukan didalam buku register tanah tersebut tahun 1983 pada Nomor:866/SH/1983 atas nama Sunari selaku penjual dan T. Boru Panggabean selaku pembeli yang diterbitkan pada tanggal 21 Mei 1893 dengan luas 615 M2 yang berlokasi di Kelurahan Tangkerang pada masa itu.

"Mana yang teregister itu yang menjadi acuan kami. Karena tanah itu saat ini berada di wilayah kami," tutur Lurah Bandar Raya ini.

Lurah Bandar Raya menyampaikan, terkait sengketa tanah tersebut, kini berada di wilayah Bandar Raya, tetap mengikuti buku register tanah yang sebelumnya sudah ada.

"Dan, surat dari pengacara sudah ada, memohon supaya tidak diterbitkan surat atas nama Abdul Malik karena tidak sesuai dengan register tanah pada tahun 1983 silam," tandasnya. (Hap).



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER