• Follow Us On : 
Kabinet India Setujui Hukuman Mati Bagi Pemerkosa Anak - anak Demonstran membawa plakat menuntut keadilan untuk Asifa (8 tahun) yang diperkosa dan dibunuh di India, saat unjuk rasa memprotes kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi, di London, 18 April 2018. Foto:Reuters/Voaindonesia.com

Kabinet India Setujui Hukuman Mati Bagi Pemerkosa Anak - anak

Sabtu, 21 April 2018 - 23:52:17 WIB
Dibaca: 1686 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Kabinet India telah menyetujui hukuman mati bagi pemerkosa anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk membendung peningkatan yang mengkhawatirkan dalam kejahatan dengan kekerasan terhadap anak perempuan dan kaum wanita.

Perintah darurat eksekutif itu diumumkan hari Sabtu (21/4) setelah rapat yang diadakan Perdana Menteri Narendra Modi setelah kemarahan di seluruh negara atas perkosaan bergilir dan pembunuhan yang brutal seorang anak perempuan berusia delapan tahun dan kasus-kasus perkosaan lain terhadap anak-anak perempuan.

Hukuman juga diperberat atas perkosaan anak perempuan di bawah usia 16 tahun dari 10 menjadi 20 tahun penjara dan dari tujuh menjadi 10 tahun penjara atas perkosaan wanita yang berusia 16 tahun ke atas.

#Asifa pic.twitter.com/CpsaqMWKYe

— Abhishek Bachchan (@juniorbachchan) April 12, 2018

Tersangka dapat diadili di pengadilan dengan menggunakan peraturan itu setelah ditanda-tangani oleh presiden. Tetapi peraturan tersebut harus disetujui oleh parlemen untuk menjadi undang-undang.

Tetapi langkah pemberlakuan hukuman mati itu dipandang sebagai usaha untuk menandakan tekad pemerintah untuk melawan kejahatan terhadap anak-anak perempuan dan bahkan bayi karena pemerintah telah mendapat kecaman yang meningkat karena tidak berbuat cukup untuk menanggulangi apa yang disebut sebagian orang wabah kekerasan seksual di India.

Instruksi pemerintah tadi juga mengatakan pengadilan-pengadilan jalur-cepat tambahan akan didirikan untuk peradilan cepat dan menetapkan batas waktu dua bulan untuk penyidikan. 

Sumber:Voaindonesia.com


 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER