Petunjuk7.com -Sembilan (9). anggota Polres Dairi dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine. Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Januario Jose Morais, Rabu (21/2) di Mapolres Dairi.
Disebutnya, kesembilan personil tersebut merupakan bintara muda, di antaranya Bripka HS dikenakan sanksi pengusiran dari asrama. Bintara muda tersebut terjaring melalui pemeriksaan dadakan.
Ia mengaku pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum menjabat Kapolres Dairi.
Januario berkomitmen memulai bersih-bersih dari dalam, kemudian dilakukan penegakan hukum dan penindakan ke luar. Kasat Reserse Narkoba diintruksikan minimal 2 kasus harus diungkap setiap minggu.
Lebih lanjut, pengusiran resmi HS dari asrama belum dilakukan dan hal itu harus terlebih dahulu diupacarakan.
"Pengusiran ditunda, karena harus terlebih dahulu diupacarakan, memang asrama yang ditempatinya sudah kosong," sebutnya.
HS sering tidak hadir dalam apel tanpa ada pemberitahuan. Hal itu terungkap menyusul laporan Kapolsek Tigalingga AKP Elman Tambunan bulan kemarin.
Disebutkan, HS tidak disiplin atau jarang berkantor. Selanjutnya, Unit Provost mencari dan menemukan HS, kemudian dilakukan test urine.
Pada saat hendak dilakukan tes urine, oknum itu berupanya mengelabui. Botol berisi air diselipkan di bagian celana dalam, siasat itu pun ketahuan.
Dan hasil tes urin, HS dinyatakan positif narkoba.
"Bila dalam 30 hari tidak bertugas bisa diancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," ucap Januario.
Sumber:Hariansib.co