Sumatera Utara - Berdasarkan surat edaran dengan nomor : 420/5077/subbag ram/IX/2017 dari Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara (Sumut) yang ditujukan kepada Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (SMAN 2) Kota Medan dan Sekolah Menengah Atas Negeri 15 (SMAN 1) Kota Medan, agar mengeluarkan para siswa/siswi.
Kebijakan surat tersebut bagi siswa/siswi yang diterima di SMAN 2 dan SMAN 13 tidak melalui sistem online, jumlahnya mencapai 250 lebih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), Aris Merdeka Sirait, SH., mengancam akan menempuh langkah hukum pidana terhadap Gubernur Sumut (Gubsu) dan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumut
Menurut Aris merujuk Undang - undang (UU) RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jounto UU RI No.23 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan UU RI No. 39 tahun 1999 yang mengatur tentang hak azasi manusia ( HAM), telah terjadi pelanggaran hak anak atas pendidikan.
"Dan dalam ketentuan HAM pula telah terjadi kategori pembiaran (by ommission) yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Utara berdampak mengakibatkan ratusan anak-anak kehilangan haknya atas pendidikan yang dijamin pula oleh konstitusi dasar Republik Indonesia dan program pemerintah tentang pencapaian wajib belajar milenial," terang Aris dalam keterangan persnya setelah menerima pengaduan para siswa dan perwakikan orangtua murid Sabtu (14/10) di Medan.
Untuk memastikan keberlangsungan hak ratusan anak atas pendidikan di SMA Negeri 2 dan di SMA Negeri 13 Medan serta untuk memastikan dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya, jelas Aris, pihaknya selaku lembaga independen yang diberikan tugas dan mandat sejak tahun 1998 untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia bersama perwakilan orangtua dan siswa - siswi didampingi oleh LPA Kota Medan, LPA Deli Serdang dan LPA Propinsi Sumatera Utara akan mendatangi Sekolah SMA 2 dan SMA Negeri 13 untuk bertemu Kepala Sekolah guna mencabut surat pemberitahuan ke III tentang larangan anak bersekolah yang dikeluarkan kepala Sekolah.
"Meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Pendidikan, tanggal 18 Oktober 2017 mengagendakan bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara untuk segera memberikan solusi yang terbaik dan memastikan keberlangsungan masa depan dan keberlangsungan hak ratusan anak atas pendidikan," ungkap Aris.
"Saya percaya bahwa Kepala Dinas Pendidikan Pemprop Sumut atas dukungan Gubernur Sumut yakin betul bisa segera menyelesaikannya dengan baik. Gubernur Sumut bisa menggunakan hak diskresinya selaku pimpinan daerah untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak anak atas pendidikan, saya yakin itu," imbau Aris.
Arist menambahkan jika pelanggaran hak anak atas pendidikan ini ditemukan karena "mal administrasi" dalam penerimaan ratusan siswa dan siswi di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan demi kepentingan terbaik anak (the best intetest of the child) dan hak pundamental anak atas pendidikan.
" Jangan korbankan anak justru penyelenggara pemerintah wajib memastikan perlindungan anak, kembalikanlah hak anak atas pendidikan, karena tugas kitalah menjaga dan melindungi hak anak," sebut Aris.
Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak segera mendesak Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintah Kepala Sekolah SMA Negeri 2 mencabut larangan anak bersekolah terhitung Senin 16 Oktober 2017 dan memulihkan kembali secara normal proses belajar mengajar dan menghentikan kekerasan terhadap anak berupa "bullying" yang memberikan stigma bahwa ratusan anak adalah siswa siluman.
Sebab surat pemberitahuan ke tiga (3) yang melarang anak meneruskan pendidikan tanpa solusi telah melukai martabat anak dan tidak mencerminkan lembaga pendidikan yang selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebaikan dan moralitas.
"Tidak ada alasan untuk melarang anak menjalankan kewajiban dasarnya yakni hak anak atas pendidikan," tambah Arist Merdeka Sirait.
Laporan: Fahrizal Sabdah.
#GerakanMenginspirasiPerlindunganAnak,,,
#MewujudkanKepentinganTerbaikAnak,,,
#SalamPerlindunganAnak