Rokan Hilir - Iwan Setawan Chaniago (43) berurusan dengan polisi. Memang Iwan kala itu tidak melawan saat ditemukan pihak Polsek Bangko narkoba jenis sabu didalam rumahnya di Jalan Perniagaan Ujung, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (11/10) sekitar Pukul 17:00 WIB.
Demikian diungkapkan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK., MH., melalui Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi, SIK., menceritakan kronologis penangkapan terhadap Iwan.
Kapolsek Bangko menerangkan, sebelumnya menangkap Iwan, pihaknya menerima informasi berdasarkan sumber terpercaya bahwa di Jalan Perniagaan Ujung, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Guna memastikan informasi tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota Opsnal untuk melakukan lidik di lapangan. Lantas pihaknya tutur Kapolsek, nama Iwan disebut.
"Setelah melakukan lidik lapangan diketahui adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sehari-hari di kenal dengan nama Iwan," ungkap Kapolsek Bangko kepada www.petunjuk7.com, Rabu (11/10).
Sekitar Pukul 18:30 WIB, lanjut Kapolsek Bangko untuk memburu Iwan, membekali proses penangkap Iwan dengan sprintgas, sprint geledah dan sprintkap serta meminta izin di Ketua Rukun Tangga (RT) setempat untuk pendampingan. Kemudian saat berada di rumah Iwan, yang saksikan RT setempat, papar Kapolsek Bangko rumah Iwan digeledah.
Ketika digeledah, ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu beserta barang bukti pendukung lainnya:-1 bungkus plastik bening besar yang di duga berisi sabu, 3 bungkus palstik bening sedang yang di duga berisi sabu, 3 bungkus plastik bening kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, 1 set alat isap sabu yang terpasang kacang pirek berisikan sabu, 3 bungkus plastik bening yang di duga bekas sabu, 2 timbangan digital, 1 buah HP merk prince warna hijau, 1 buah HP merk strowbery warna putih, 7 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah sendok terbuat dari kertas, 2 buah sumbu obor terbuat dari kertas, 1 buah jarum, 1 buah batang lidi yang ujungnya di balut benang, 1 buah dompet warna hitam, 3 bungkus plastik bening besar yang berisikan plastik bening kecil kosong, 1 buah dompet warna hijau kombinasi hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah dompet warna coklat merk ND yang berisikan uang sebanyak Rp. 800.000, 4 buah mancis, 1 buah gunting, uang sejumlah Rp. 690.000, 1 buah celana panjang warna biru.
" Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui barang bukti yang merupakan miliknya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Bangko untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Bangko. (S.Muslim/rls).