Jakarta - Komisi III DPR RI bakal mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu materi yang akan dibahas yakni mempertanyakan lambatnya penanganan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sejak diumumkan April lalu, baru Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Sjamsul Nursalim selaku salah satu obligor BLBI hingga kini masih belum dijamah penyidik KPK. Dua kali dipanggil, pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu mangkir dari pemeriksaan.
Anggota Komisi III Asrul Sani mengaku, dalam RDP sebelumnya, pertanyaan mengenai perkembangan kasus BLBI memang tidak masuk dalam agenda. Saat itu, Komisi III DPR punya materi lain, salah satunya mengenai transparansi kewenangan penindakan KPK, khususnya dalam penyadapan.
"Ya kita akan tanyakan di RDP yang akan datang. Kemarin RDP masih bahas lain. Tenang saja," ujar Asrul, Kamis (5/10) dikutip dari RMOL.co.
KPK sendiri dalam progres penanganan kasus yang merugikan negara Rp 640 triliun itu telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie, dua mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto hingga Artalyta Suryani, pengusaha yang dekat dengan Sjamsul Nursalim.
Sumber: RMOL.co