MENU TUTUP

Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia Menyatakan Dukungan Penuh Kepada Kejaksaan Negeri Karo

Rabu, 01 April 2026 | 07:34:31 WIB Dibaca : 166 Kali
Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia Menyatakan Dukungan Penuh Kepada Kejaksaan Negeri Karo BEM SI Saat Menyampaikan Dukungan Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Khususnya Kejaksaan Negeri Karo
Loading...

Petunjuk7.com, MEDAN [ Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan wilayah Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam pelaksanaan sidang vonis kasus dugaan korupsi dana desa.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu 1/4/2026 tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang menyeret terdakwa Amsal Kristi Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.

Ketua Umum BEM SI Sumut, Ilham Syahputra, menegaskan bahwa sidang vonis terhadap Amsal Sitepu harus tetap dilaksanakan tanpa penundaan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Menurutnya, kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa lain yang sudah divonis bersalah, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda proses persidangan terhadap Amsal.

“Kasus ini sudah memiliki tiga terpidana, yakni AKSP, JP, dan TAA. AS adalah terdakwa keempat yang harus menjalani proses hukum yang sama,” ujar Ilham.

Ilham juga menyoroti maraknya opini di media sosial yang dinilai menggiring persepsi publik bahwa Amsal adalah korban kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa narasi tersebut tidak berdasar dan telah dibantah oleh Kejaksaan Agung RI.

“Tidak benar jika penegak hukum bertindak zalim. Fakta hukum menunjukkan sudah ada tiga terpidana dalam kasus ini. Jadi, Amsal bukan satu-satunya pihak yang diproses,” tegasnya.

BEM SI mengimbau masyarakat untuk tidak hanya melihat kasus dari video viral, melainkan memahami perkara berdasarkan fakta persidangan dan putusan hakim.

Dalam penjelasannya, Ilham menyebut bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP, yang dinilai sudah sesuai dengan konstruksi hukum.

Ia juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan pejabat pemerintah, termasuk perangkat desa, mengingat proyek tersebut melibatkan anggaran negara.

“Ini bukan kriminalisasi, melainkan murni tindak pidana korupsi. Kami optimistis akan ada pengembangan kasus,” ujarnya. [ * ]

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Demi Kenyamanan dan Keamanan Pengunjung, Pengutipan Retribusi Air Panas Resmi Ditutup

2

Respon Cepat Kodim 0205/TK, Bangun Jembatan Penghubung Antar Desa Bantuan Dari Presiden Republik Indonesia

3

Kecewa Terhadap Keputusan Dinas Pariwisata, Emak-Emak Desa Daulu Turun Ke Jalan Untuk Melakukan Pengutipan Retribusi Air Panas

4

Pembangunan Jembatan Beton Penghubung Desa Lau Garut Menuju Kec Mardingding Rampung Dikerjakan Kodim 0205/TK

5

Kepala SMA Negeri 1 Simpang Empat Felix Ekarista Spd, Sampaikan Pesan Kepala BPIP Saat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila