MENU TUTUP

Jelang Natal dan Tahun Baru, Sat Reskrim Dapat Apresiasi Dari Kapolres Tanah Karo Atas Keberhasilan Ungkap Kasus

Rabu, 17 Desember 2025 | 14:57:54 WIB Dibaca : 276 Kali
Jelang Natal dan Tahun Baru, Sat Reskrim Dapat Apresiasi Dari Kapolres Tanah Karo Atas Keberhasilan Ungkap Kasus Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan sindikat lintas wilayah. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya pada bulan Natal dan menjelang pergantian tahun.

“Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Berastagi. Saya mengapresiasi seluruh personel yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pengembangan kasus, sehingga para pelaku dapat diamankan,” ujar Kapolres, Rabu 17/12 pagi di Mapolres.

Kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Marganda Ritonga (51), warga Kota Medan, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF saat menginap di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Karo pada Senin malam, 8 Desember 2025. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa (9/12) dini hari, berhasil mengamankan dua tersangka awal berinisial JH (37) dan DFT (31) di wilayah Kabanjahe.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua buah besi yang dimodifikasi dengan ujung runcing, serta satu buah kunci berbentuk huruf Y yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para tersangka telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Karo dan diduga merupakan bagian dari jaringan atau sindikat curanmor.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MM alias Ajo (30) dan ZN alias Aceh (29). Keduanya diduga berperan dalam jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Salah satu sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual ke wilayah Kabupaten Deli Serdang dan berhasil diamankan kembali oleh petugas.

“Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan kami masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan sindikat yang lebih luas,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di rumah, penginapan, maupun tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan. Polres Tanah Karo akan terus memaksimalkan upaya pencegahan hingga pengungkapan tindak pidana untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jelang Natal dan Tahun Baru, Sat Reskrim Dapat Apresiasi Dari Kapolres Tanah Karo Atas Keberhasilan Ungkap Kasus

2

Dukung Program Pemberdayaan Desa, Babinsa Koramil 09/LB Genjot Pembangunan KDKMP

3

Raih Medali Perak Sea Games 2025, Putra Serka Widodo Ikut Mengharumkan Nama Kabupaten Karo

4

Festival Pesta Mejuah -Juah Tahun 2025 Minim Penonton Dan Terkesan Di Paksakan

5

Pamit Kepada Keluarga Hendak Mancing, Ginting Dinyatakan Hanyut Di Sungai Laubiang