MENU TUTUP

Kejaksaan Negeri Karo Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 991.581.202,99

Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:51:03 WIB Dibaca : 216 Kali
Kejaksaan Negeri Karo Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 991.581.202,99 Kasi Intel Dona Martinus Sebayang SH.MH dan Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring SH.MH didampingi Tim saat memperlihatkan uang pengembalian Kerugian Keuangan
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah, S. H melalui Kasi Intel, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring SH.MH gelar konferensi pada Selasa 12/8/2025, Kasintel menjelaskan bahwa, terdakwa kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek Tahun 2022 telah menyerahkan kerugian negara sebesar Rp 991.581.202,99.

Uang titipan tersebut diserahkan Manjur Br Ginting yang merupakan Istri dari Terdakwa TS kepada Kejaksaan Negeri Karo pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025. Adapun jumlah titipan uang pengganti tersebut sesuai dengan hasil Audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tanggal 21/5/ 2025. Bahwa penanganan perkara masih dalam tahap persidangan tindak pidana di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A khusus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran/distribusi Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 3 orang Terdakwa yakni ;

TS pemilik Kios Pengecer pupuk Bersubsidi, RKS  tim verval dan IH yang merupakan tim verval Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Menurut pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo bahwa tahun 2022 terdapat alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian untuk Tahun Anggaran 2022 dimana sumber dana Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun 2022 berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian di Jakarta dengan Nomor: DIPA-999.07.1.984149/2022 Program pengelolaan subsidi.

Sebagai tindak lanjut Kementrian Pertanian menugaskan PT Pupuk Indonesia untuk melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukan bagi kelompok tani penerima pupuk bersubsidi berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang dilaksanakan oleh Anak Perusahaan PT. Pupuk Indonesia.

Kemudian PT Petrokimia Gresik menunjuk CV. RG, selanjutnya distributor menunjuk salah satu UD di Kecamatan Merek sebagai pengecer pupuk bersubsidi dan dikelola oleh TS untuk wilayah Kecamatan Merek Kabupaten Karo, dimana Pengecer memiliki kewajiban untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada Kelompok Tani yang terdaftar dalam E-RDKK yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis pengelolaan pupuk bersubsidi.

Selanjutnya, tahun 2022 Kadis Pertanian Kabupaten Karo mengeluarkan Surat Keputusan mengenai harga HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Karo. Untuk Kecamatan Merek pada tahun 2022 menerima alokasi pupuk bersubsidi terahir yaitu Urea sebanyak 331 ton, SP-36 sebanyak 50 ton, Za sebanyak 70 ton, NPK sebanyak 160 ton, dan Organik Granular sebanyak 42 ton.

Teris tim verpal kecamatan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, dimana yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi dan validasi di wilayah Kecamatan Merek adalah Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho. Namun tim verpal diduga manipulasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani karena tidak sesuai dengan jumlah rill pupuk yang diterima petani dan harga yang dijual melebihi harga HET.

Sedangkan Terdakwa TS selaku pengecer melalukan penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi sebagai dokumen/bukti pertanggungjawaban penyaluran pupuk bersubsidi dan pengecer UD RS menjual sebagian pupuk bersubsidi kepada petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. Bahwa saudari Manjur Br Ginting selaku istri dari Terdakwa TS dan pelaksana usaha UD RS melakukan manipulasi dokumen pelaporan.

Kasi Intel menambahkan," sementara RKS dan IH selaku Tim Verifikasi dan Validasi Wilayah Kecamatan Merek tidak mempedomani petunjuk teknis dengan tidak melakukan pengecekan keabsahan dokumen penyaluran Pupuk Bersubsidi dan tidak melakukan verifikasi lapangan sehingga hanya meyakini laporan realisasi penyaluran pupuk versubsidi yang ditunjukkan oleh Distributor.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tanggal 21 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi pada Penyaluran/Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022 ditemukan dari perbuatan tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 991.581.226,99," ucap Dona Martinus Sebayang SH.MH dan Dr Renhard Harvey Sembiring SH.MH.

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kodim 0205/TK Makan Siang Bersama Insan Pers, Letkol Inf Robert Panjaitan: Tetap Jaga Kondusivitas Kabupaten Karo

2

Aksi Demo di Kabupaten Karo, Massa Dapat Makan Bakso Gratis, Bagi-Bagi Beras dan Menari Bersama

3

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto Bersama Forkopimda Kawal Aksi Damai Masyarakat Karo, Berlangsung Damai dan Harmonis

4

Tekankan Prinsip Humanis, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert B Panjaitan Pantau Langsung Pengamanan Demo Di Kantor DPRD Kabupaten Karo 

5

Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B Silaturahmi dan Ngopi Bareng dengan Pengemudi Ojek Online, Pastikan Kamtibmas Kondusif