Satpol PP Kabupaten Karo Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah PKL Berjualan di Badan Jalan dan Diatas Trotoar

Petunjuk7.com, KARO [ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo terus meningkatkan pengawasan dan penjagaan di kawasan Pusat Pasar Berastagi guna mencegah pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan memastikan trotoar tetap digunakan dengan baik oleh pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karo Gelora Fajar Purba ketika dikonfirmasi wartawan Rabu 26/2/2025, menjelaskan bahwa pihaknya rutin memantau kawasan pasar, terutama pada jam-jam sibuk.
“Trotoar harus digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk pejalan kaki. Kami terus berupaya memastikan hak pengguna jalan tetap terlindungi, sekaligus menjaga ketertiban umum,”ujarnya.
Dalam pengawasan tersebut, petugas Satpol PP memberikan teguran secara persuasif kepada PKL yang kedapatan berjualan di trotoar dan badan jalan. Mereka diarahkan untuk memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang sudah disediakan oleh Pemerintah daerah.
“Kami mengutamakan pendekatan humanis. Para pedagang kami beri pemahaman bahwa berjualan di trotoar melanggar aturan dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” tambah Gelora.
Sejumlah PKL yang terjaring dalam pengawasan mengaku memahami imbauan tersebut. "Kami akan berusaha mematuhi aturan dan berharap pemerintah terus mendukung kami dengan menyediakan fasilitas berjualan yang layak," kata seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya.
Langkah tegas Satpol PP ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Seorang warga, Rinal Ginting menyatakan bahwa trotoar dan badan jalan di di sekitar Pusat Pasar Berastagi kini terlihat lebih tertib. "Kami merasa lebih nyaman berjalan di trotoar. Semoga pengawasan ini terus dilakukan,"tambahnya.
Satpol PP Kabupaten Karo menegaskan akan terus mengintensifkan patroli di kawasan Pasar Berastagi dan tempat keramaian lainnya. Diharapkan, upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif bagi semua pihak.
Laporan : Surbakti,