MENU TUTUP

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Desa Tanjung Pulo Tidak Tepat Sasaran

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:47:49 WIB Dibaca : 659 Kali
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Desa Tanjung Pulo Tidak Tepat Sasaran
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR yang bertujuan untuk memperbaiki kwalitas hunian rumah  masyarakat yang tidak layak huni tidak tepat sasaran. Selasa 18 Februari 2025.

Ada beberapa desa penerima BSPS yang saat ini diketahui tidak tepat sasaran dan salah satu desa tersebut adalah Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo yang mendapat program BPSP tersebut merupakan keluarga dan orang dekat kepala desa termasuk para staf dan sekretaris desanya.

Program aspirasi  Anggota DPR-RI tersebut dijadikan ajang KKN oleh oknum Kepala Desa bekerja sama dengan orang - orang yang mengaku tim dari salah satu anggota legislatif dengan melakukan pemotongan sejumlah uang dan mengarahkan untuk belanja di toko bangunan tertentu.

Dari penuturan warga, S Tarigan ,Selasa (18 /02/2025) mengatakan bahwa mereka diarahkan untuk belanja di salah satu toko bangunan, dan mereka sering kecewa karena bahan bangunan yang mereka pesan selalu terlambat datang sehingga sampai tahun 2025 bangunan mereka tak kunjung selesai di bangun padahal hanya sebatas rehap dengan biaya Rp 20 jutaan yang diterima hanya sekitar Rp 17.500.000( Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tambahan pengeluaran untuk biaya pendamping desa.

Selain Desa Tanjung Pulo sejumlah desa juga belum selesai dikerjakan program BPSP tersebut dan mulai di soal warga karena beraroma KKN diluar prosedur yang berlaku.Karena penerima BSPS rata-rata berpenghasilan menengah keatas dan tidak bekerja secara berkelompok, ada yang mempunyai rumah kontrakan, tidak berdomisili tetap, tidak lahan pribadi, umur masih dibawah 58 tahun dan perangkat serta sekdes juga menjadi penerima BSPS.

Tindakan Kepala Desa dan Sekdes Tanjung Pulo tersebut telah menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022, sebab Sekdes yang memiliki rumah gedung mendapatkan BSPS  yang dibangun disamping rumahnya.

Dan juga pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II diduga mengabaikan sikap kurang kehatian hatian dalam bekerja atau dapat dikategorikan menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.

Dari hal diatas para pendamping program BSPS Dan Kepala Desa  dapat dijerat dengan  pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain pasal tentang penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan perbuatan melawan hukum lainnya.

 

Laporan : Nico Sitepu

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bukber Dengan Wartawan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan Ajak Bersatu Bangun Kabupaten Karo

2

Pos Retribusi Objek Wisata Air Panas Ditutup Sementara Sampai Batas Waktu Yang Belum Ditentukan

3

Disperindag Kabupaten Karo Pastikan Stok BBM Aman dan Cukup, Masyarakat Diminta Tenang dan Tidak Terpancing Isu

4

Pupuk Subsidi Tidak Langka, Petani di Kecamatan Berastagi Bahagia

5

SMK Negeri Merdeka Tebar Kebaikan Ramadhan dengan Berbagi Takjil Gratis