MENU TUTUP

Lokasi Lau Kawar Masuk Zona Merah, Dansatgas Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti: Sebelum Ada SOP, Jangan Melakukan Pengutipan Retribusi

Selasa, 09 Januari 2024 | 17:23:50 WIB Dibaca : 1090 Kali
Lokasi Lau Kawar Masuk Zona Merah, Dansatgas Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti: Sebelum Ada SOP, Jangan Melakukan Pengutipan Retribusi Personel Kodim 0205/TK Saat menghimbau kepada masyarakat supaya jangan masuk ke Zona merah Gunung Sinabung
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Objek Wisata Danau Lau Kawar yang terletak di Desa Kuta Gugung Dusun Laukawar Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo yang merupakan masuk zona merah Gunung Sinabung yang sampai saat ini masih status waspada level II dan menghimbau kepada masyarakat khususnya tamu wisata supaya jangan masuk ke area Danau Lau Kawar. 

Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti selaku Dansatgas Gunung Sinabung ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa 9/1/2024 mengatakan, kami dari Dansatgas Gunung Sinabung mengimbau kepada masyarakat supaya jangan masuk ke lokasi zona merah Gunung Sinabung atau radius 3 kilo meter dari puncak dan dan 4,5 kilo meter untuk sektoral selatan-timur. 

" Kami tetap melaksanakan patroli ke zona zona merah supaya tidak ada aktivitas warga di area zona merah yang telah di terbitkan Pemerintah Kabupaten Karo melalui Badan Metrologi Geofisika yang berada di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat. 

Komandan Kodim ini menambahkan, saya pun berharap kepada stakeholder agar tetap berkolaborasi untuk menghimbau kepada masyarakat khususnya tamu wisata supaya jangan masuk ke zona merah khususnya Danau Lau kawar, apalagi melalukan pengutipan retribusi kepada masyarakat, saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Karo khususnya Dinas Pariwisata supaya tetap mensosialisasikan kepada masyarakat agar jangan melakukan pengutipan liar kepada masyarakat apalagi ke zona merah ," ucap Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti. 

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo Munarta Ginting ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya kegiatan pungli di Danau Laukawar mengatakan, saya menghimbau kepada masyarakat atau siapapun supaya jangan melakukan pengutipan retribusi kepada masyarakat khususnya tamu wisata sebelum ada peraturan yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Karo. 

" kemarin kita bersama Dansatgas Gunung Sinabung telah melaksanakan rapat di Kantor Bupati terkait pengutipan retribusi ke Objek Wisata Danau Lau Kawar. Kemarin Dansatgas yang kebetulan Dandim 0205/TK mengatakan, jangan dulu melakukan pengutipan atau jangan dulu masuk ke objek wisata Lau Kawar karena Danau Laukawar masuk lokasi Zona Merah Gunung Sinabung. 

Dibuat dulu Standard Operating Procedure [ SOP ] supaya kita bisa melakukan pengutipan ke Objek Wisata Danau Lau Kawar, sebelum ada SOP yang jelas, Dansatgas meminta kepada Dinas Pariwisata supaya jangan melakukan pengutipan maupun dilarang masuk ke Objek Wisata tersebut, jadi sampai saat ini tidak ada pengutipan retribusi masuk ke objek wisata Danau Laukawar," ucap Munarta Ginting.

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kejaksaan Negeri Karo Masuk Ke SMA N 1 Tiganderket, Halfeus Hangoluan Samosir SH: Membangun Generasi Muda Berintegritas

2

Ukur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0205/TK Gelar Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik I Tahun Anggaran 2024

3

Memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, Bupati Karo membacakan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia

4

Jaga Hubungan yang Baik, Babinsa Koramil 06/MT Komsos dengan Warga Binaan

5

Ciptakan Keamanan Dan Pantau Harga Sembako, Babinsa Koramil 05/Payung Sambangi Pasar Tradisional