MENU TUTUP

Dua Tahun Pupuk Bersubsidi Tak Ditebus Petani , Pengencer Resmi Di Kabupaten Karo Mengeluh

Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:03:47 WIB Dibaca : 1096 Kali
Dua Tahun Pupuk Bersubsidi Tak Ditebus Petani , Pengencer Resmi Di Kabupaten Karo Mengeluh Ppl Dari Dinas Pertanian Kabupaten Karo saat melakukan kunjungan ke Kios Pengencer Resmi pupuk bersubsidi
Loading...

Petunjuk7.com [ Untuk meningkatkan ketahanan pangan khususnya dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani , Pemerintah Jokowi maupun Pemerintah Daerah telah membuat peraturan atau penyaluran pupuk bersubsidi supaya tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan. 

Bahkan baru - baru ini PI [ Pupuk Indonesia ] bersama Dinas Pertanian Kabupaten Karo telah melaksanakan sosialisasi tentang penyaluran pupuk bersubsidi kepada Distributor resmi dan pengencer resmi pupuk bersubsidi se Kabupaten Karo di Hotel Sibayak .

Tapi apa yang di rencanakan Pemerintah Pusat Khususnya Pemerintah Kabupaten Karo tentang penyaluran pupuk bersubsidi tidak berjalan dengan lancar bahkan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut tersendat dalam penyaluranya. 

Salah satu pengencer pupuk bersubsidi K Surbakti di Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Rabu 30/8/2023 mengatakan , saya sudah mengeluh sekali menjual pupuk bersubsidi ini . Kenapa saya bilang mengeluh , pupuk subsidi yang saya tebus sudah ada 2 tahun lamanya mengendap di kios saya .

" bahkan sebentar lagi masa pakai udah hampir Expait , otomatis tidak bisa lagi digunakan oleh petani kalau sudah kadaluarsa, kalau kita jual sama petani yang tidak terdaftar di E Alokasi engak bisa kita jual . 

" kalau dulu masih bisa kita jual kepada petani yang lain , kalau sudah ada 2 minggu waktunya tidak diambil kelompok tani , itu udah bisa kita jual sama petani yang lain , ini udah 2 tahun pupuk bersubsidi tersebut tersendat dalam penyaluranya , otomatis sudah pasti banyak kita ruginya. 

Ketika awak media mempertanyakan apa harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Karo , Saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Karo supaya membuat tindakan kepada petani atau membuat kesepakatan antara petani dan pengencer pupuk , apabila dalam waktu 2 minggu tidak di tebus , maka pengencer pupuk bisa menjual kepada petani yang lain , itulah harapan saya kepada Dinas Pertanian Kabupaten Karo ," ucap Surbakti .

Ditempat terpisah , Petani Ardi Ginting yang berada di Kecamatan Kabanjahe pun mengatakan hal yang sama, bahkan mereka mengatakan , kalau pemerintah tidak sanggup lagi membuat pupuk bersubsidi , cabut saja subsidinya , kami pun sudah bisa membeli pupuk nonsubsidi. Ini ada pupuk bersubsidi katanya , cukup pun engak , bagaimana bisa cukup bang , dapat pun cuma 50 kg per musim tanam , kemana sampainya kalau cuma dapat segitu ," ucap Ginting. 

Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo Metehsa Purba terkait tersendatnya penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani mengatakan , PPL kita selalu mengingatkan kepada petani atau petani yang terdaftar di E Alokasi supaya segera menebus pupuk bersubsidi ke pengencer resmi .

" sudah sering kami ingatkan kepada kelompok tani supaya segera menebus pupuk bersubsidi itu , kasihan pengencer resmi pupuk itu , kalau lama - lama kalian tebus pupuk kalian itu, tapi walaupun begitu , nanti kita ingatkan lagi sama Kelompok Tani supaya pupuk bersubsidi tersebut segera ditebus mereka ," ucap Metehsa Purba. 

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ukur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0205/TK Gelar Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik I Tahun Anggaran 2024

2

Saat Hendak Mandi Disungai, Barus Ditemukan Meninggal Di Sungai Lau Kersik Desa Singa

3

Warga Desa Kem - Kem Yang Hanyut Terbawa Arus Sungai Sudah Ditemukan Di Lau Gunung Dairi, Danramil 08/TB : Korban Sudah Diserahkan Kepada Keluarganya

4

Untuk Menyemarakkan Semi Final AFC U23, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman Bersama Forkopimda Gelar Nobar

5

Klinik Pratama Kelsina Kasih Berastagi Jalani Survei Akreditasi dari komite akreditasi kesehatan pratama dan Pelayanan Kesehatan Paripurna