MENU TUTUP

Hari Kedua Pemutihan Sanksi Pajak, Samsat Kabanjahe Masih Sepi Antrean , Deswan Ginting : Saya Senang Dengan Adanya Penghapusan Denda

Selasa, 30 Mei 2023 | 13:14:39 WIB Dibaca : 1116 Kali
Hari Kedua Pemutihan Sanksi Pajak, Samsat Kabanjahe Masih Sepi Antrean , Deswan Ginting : Saya Senang Dengan Adanya Penghapusan Denda Kanit Regiden Iptu Taruli Silalahi dan Kasi PKB Samsat Kabanjahe Salim Padang saat di konfirmasi wartawan
Loading...

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Sumatera Utara kembali memberikan keringanan pokok pajak dan pemutihan sanksi pajak untuk pemilik kendaraan bermotor mulai Senin 29/3/2023 kemarin.

Namun, pada praktiknya, hari kedua di Kantor Samsat Kabanjahe pada Selasa 30/3/2023 tampak masih sepi pengunjung.

Tidak ada antrean di loket pembayaran maupun loket pendaftaran. Bahkan spanduk atau banner keringanan pokok pajak dan pemutihan sanksi pajak pun sudah tampak dipajang.

Salah satu pengunjung Samsat Kabanjahe , Deswan Ginting , mengaku baru mengetahui adanya pemutihan sanksi pajak.

“Saya baru tahu hari ini, kebetulan dibilangin sama petugasnya kalau ada pemutihan denda pajak, ya alhamdulilah,” ujar warga Berastagi itu saat ditemui di Samsat Kabanjahe .

Deswan yang menuggak pajak kendaraan selama 3 tahun mengaku senang dengan adanya pemutihan sansksi pajak. “Saya aja ini harus izin dulu ke kantor supaya dapat izin bayar pajak. Kemarin-kemarin tidak sempat,” kata Deswan.

Sama halnya Surbakti . Warga Desa Rumah Berastagi ini mengatakan hal yang sama, ia juga baru mengetahui adanya pemutihan sanksi pajak dari petugas Samsat Kabanjahe.

“Iya tadi pas mau bayar pajak, bapak-bapaknya bilang kalau ada penghapusan sanski pajak ,” kata Surbakti.  " Surbakti mengatakan, dirinya mengurus pajak hanya kurang lebih satu jam. Bahkan ia bersyukur datang hari ini lantaran tidak ramai.

Sementara, Kanit Regiden Iptu Taruli Silalahi mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan adanya pemutihan sanski pajak ini.

“Baru sedikit lah yang tahu, biasanya mau ahir September baru pada ramai sih,” kata Taruli . Ia mengatakan, kini pihak Samsat Kabanjahe masih melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait adanya pemutihan denda pajak ini.

“ semalam kami sudah nyebar banner, spanduk, dan informasinya di media sosial karena kan baru kemarin Pak Gubernur meresmikan Pergub-nya,” kata Iptu Taruli .

Iptu Taruli mengimbau masyarakat yang belum membayar pajaknya untuk segera membayarkannya ke samsat terdekat.

“Saya mengimbau agar masyarakat yang masih menunggak pajak untuk membayarkan pajaknya ke Samsat karena sudah ada pemutihan sanski pajak,” tuturnya.

Di tempat yang sama , Kasi PKB Samsat Kabanjahe Salim Padang mengatakan ," kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Karo agar ikut serta memanfaatkan program pemutihan ini. Dijelaskan Salim, pada tahun ini adapun pemutihan yang diberikan sebanyak lima poin.

Yang pertama, Tunggakan pokok PKB tahun ketiga , denda PKB , BBNKB Ke 2 , denda bbnkp ke 2 , pajak Progressive dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat .

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si