MENU TUTUP

Yusril Ihza Mahendra: KPK Tolak Pansus Angket, Diselesaikan di Pengadilan

Senin, 10 Juli 2017 | 23:26:03 WIB Dibaca : 2398 Kali
Yusril Ihza Mahendra: KPK Tolak  Pansus Angket,  Diselesaikan di Pengadilan Foto:viva
Loading...

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan keberadaan Pansus Angket DPR ilegal sangat tidak berdasar.

Pasalnya, jika kedua institusi adu pendapat mengenai keabsahan Pansus Angket terus menerus dianggapnya justru hanya membuang waktu. Menurut Yusril, pembentukan hak angket telah melalui proses mekanisme berlaku untuk menyatakan ada lembaga pemerintah yang akan dievaluasi.

"Keputusan DPR yang mengatakan paripurna bahwa Pansus dibentuk sah, itu bukan batal demi hukum. Itu sesuatu yang kalau kita tak setuju harus dibatalkan. Dan KPK harus melawan DPR ini ke pengadilan," kata Yusril saat menjelaskan ke tim Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.

Menurut Yusril, jika keberadaan Pansus Angket dipermasalahkan seharusnya pihak-pihak yang tak sepaham dapat mengajukannya ke pengadilan. "Nanti pengadilan yang mengatakan bila pansus misalnya tidak sah. Ketok selesai. Saya yakin DPR patuh ke pengadilan," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menyatakan, pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan pansus hak angket tidak jelas justru akan memperkeruh. Pernyataan itu dikatakan olehnya sebagai bentuk kesalahpahaman bernegara apalagi dilontarkan oleh seorang pejabat.

"Itu kan jadi tidak fair. Menurut saya fairnessdalam bernegara penting dan gentlemen.Berhadapan, fight, terang-terangan dan kita tidak meng-organize public opinion, meng-organize political movement untuk mendukung pendirian kita," katanya.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo merasa heran atas sikap DPR yang membentuk pansus hak angket terhadap lembaganya. Menurut dia, upaya parlemen mengevaluasi lembaganya itu dinilai kebablasan terlebih sampai menyambangi narapidana korupsi yang pernah ditangani oleh KPK sendiri.

"Nah makanya kami enggak tahu ini untuk apa. Kan enggak jelas karena dari sisi objek, subjek dan substansi," kata Agus beberapa waktu lalu. (viva)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat