MENU TUTUP

Kajari Karo : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Baik Dari Pemerintah Maupun Swasta

Kamis, 21 Juli 2022 | 20:07:02 WIB Dibaca : 1126 Kali
Kajari Karo : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Baik Dari Pemerintah Maupun Swasta
Loading...

Petunjuk7.com [ Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Karo R. Perangin -angin. Sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gelanggang olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran 2018, Kamis (21/7/2022 ).

Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan gelanggang Olahraga tersebut sebesar Rp 1,6 Milyar lebih. Tim penyidik menetapkan R.P sebagai tersangka saat menjadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus saat ia menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo. 

"Terkait kerugian negara sudah dilakukan penghitungan oleh ahli yakni kurang lebih 200 juta Rupiah," Kata Kasintel Kejaksaan Negeri Karo I. L. Nardo Sitepu.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Nardo menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru baik dari pemerintah maupun pihak swasta. 

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Laporan : Sekilap

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Bukber Dengan Wartawan, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan Ajak Bersatu Bangun Kabupaten Karo

2

Pos Retribusi Objek Wisata Air Panas Ditutup Sementara Sampai Batas Waktu Yang Belum Ditentukan

3

Disperindag Kabupaten Karo Pastikan Stok BBM Aman dan Cukup, Masyarakat Diminta Tenang dan Tidak Terpancing Isu

4

Pupuk Subsidi Tidak Langka, Petani di Kecamatan Berastagi Bahagia

5

SMK Negeri Merdeka Tebar Kebaikan Ramadhan dengan Berbagi Takjil Gratis