MENU TUTUP

Kajari Karo : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Baik Dari Pemerintah Maupun Swasta

Kamis, 21 Juli 2022 | 20:07:02 WIB Dibaca : 1002 Kali
Kajari Karo : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Baik Dari Pemerintah Maupun Swasta
Loading...

Petunjuk7.com [ Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Karo R. Perangin -angin. Sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gelanggang olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran 2018, Kamis (21/7/2022 ).

Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan gelanggang Olahraga tersebut sebesar Rp 1,6 Milyar lebih. Tim penyidik menetapkan R.P sebagai tersangka saat menjadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus saat ia menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo. 

"Terkait kerugian negara sudah dilakukan penghitungan oleh ahli yakni kurang lebih 200 juta Rupiah," Kata Kasintel Kejaksaan Negeri Karo I. L. Nardo Sitepu.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Nardo menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru baik dari pemerintah maupun pihak swasta. 

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Laporan : Sekilap

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kodim 0205/TK Makan Siang Bersama Insan Pers, Letkol Inf Robert Panjaitan: Tetap Jaga Kondusivitas Kabupaten Karo

2

Aksi Demo di Kabupaten Karo, Massa Dapat Makan Bakso Gratis, Bagi-Bagi Beras dan Menari Bersama

3

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto Bersama Forkopimda Kawal Aksi Damai Masyarakat Karo, Berlangsung Damai dan Harmonis

4

Tekankan Prinsip Humanis, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert B Panjaitan Pantau Langsung Pengamanan Demo Di Kantor DPRD Kabupaten Karo 

5

Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B Silaturahmi dan Ngopi Bareng dengan Pengemudi Ojek Online, Pastikan Kamtibmas Kondusif