Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Pelaku Perjudian di Desa Samura
Petunjuk7.com [ Seorang pelaku perjudian jenis Togel berinisial SS warga Jalan Samura Gang Rajawali, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, ditangkap Satreskrim Polres Tanah pada Kamis, (17/3/2022) yang lalu. Pelaku ini ditangkap di Desa Samura Gang Madu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH S.I.K, MH melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu didampingi Kanit Resum Ipda Ammar R Prajamangala S.Tr.K pada Sabtu (19/3/2022) mengatakan, penangkapan Pelaku perjudian ini ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat.
" Awalnya personil Satreskrim Polres Tanah Karo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik perjudian jenis Togel di Desa Samura, gang Madu Kabanjahe. Dari informasi tersebut, personil Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan" ujar Ipda Ammar
Lebih lanjut Kanit Resum Ipda Ammar R Prajamangala menjelaskan, saat dialkukan penyelidikan benar adanya ditemukan permainan judi jenis Togel tersebut. Dan saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SS. "Dan dari keterangan pelaku SS, bahwa dia baru seminggu melakukan aktivitas perjudian tersebut" ucap Ipda Ammar
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 buah blok Kupon berisi angka tebakan, 2 buah blok Kupon Kosong, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah Pulpen, uang tunai sebanyak Rp. 245.000 dan 1 lembar kertas berisi Rekap Nomor.
Saat ini, Pelaku perjudian dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses selanjutnya dan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 303 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Laporan : Sekilap