MENU TUTUP

Rujukan Tahanan Narkotika Dari Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kembali Lagi ke Asalnya

Selasa, 01 Februari 2022 | 05:23:41 WIB Dibaca : 1088 Kali
Rujukan Tahanan Narkotika Dari Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kembali Lagi ke Asalnya Dugaan Bandar Narkotika
Loading...

Petunjuk7.com [ Masih ingat dengan tahanan kasus narkotika jenis sabu yakni Rinto Affandi Nasution (35) yang sempat membuat petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe 'Jantungan' karena nyaris lepas alias 'kabur' dari kerangkeng pada tahun 2017. 

Kini, warga Jalan Udara, Gang Rukun Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo ini, kembali ramai dibicarakan diberbagai media.

Pasalnya, setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun. Rinto disebut-sebut telah menjadi 'bandar' narkoba di dalam Lapas yang banyak menghasilkan 'cuan' hingga ratusan juta per hari.

Namun terlepas dari itu, ada satu hal yang membuat publik heran dan curiga. Sebab dari kabar yang didapat. 'Big Bos' atau pengendali barang haram dari balik jeruji besi tersebut telah dipindahkan kembali ke Rutan Kelas II B Kabanjahe.

"Sudah 4 hari dia dipindahkan ke Rutan Kabanjahe," ujar seorang sumber yang identitasnya sengaja dirahasiakan guna menjaga keselamatannya, Minggu (31/01/2022) melalui pesan singkat seluler sekira pukul 18:31 WIB.

Dikatakan sumber lagi, soal dipindahkan kembali ke Rutan Kabanjahe tentunya tidak gratis. "Yah gak mungkin gratis. Masa bisa dipindahkan lagi ke sana. Ada apa?, so pasti berkasnya pake lampiran uang kertas. Karutan Kabanjahe dan Lapas sini pasti saling koordinasi. Gak mungkin tidak,"  imbuh sumber. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, Sopian ketika  dikonfimasi, Senin (31/01/2022) dari seluler mengatakan pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumut.

"Ada dua alasan WBP dapat dipindahkan yakni pembinaan dan faktor keamanan Napi. Dan itu semua kewenangan dari Kanwil. Satu lagi, yang bersangkutan dalam waktu dekat akan bebas dari masa hukuman," sebutnya mengakhiri.

Laporan : Nico

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dukung Program Pemberdayaan Desa, Babinsa Koramil 09/LB Genjot Pembangunan KDKMP

2

Raih Medali Perak Sea Games 2025, Putra Serka Widodo Ikut Mengharumkan Nama Kabupaten Karo

3

Festival Pesta Mejuah -Juah Tahun 2025 Minim Penonton Dan Terkesan Di Paksakan

4

Pamit Kepada Keluarga Hendak Mancing, Ginting Dinyatakan Hanyut Di Sungai Laubiang

5

Satpol PP Utamakan Pembinaan Humanis Bagi Pedagang Tanpa Izin, Jhon Karnanta: Penindakan Adalah Langkah Terakhir