MENU TUTUP

Pengungsi Sinabung Di Lau Mangir: Kami Tidak Pernah Menerima Sisa Lahan, Apalagi Dibibir Jurang 

Rabu, 09 Juni 2021 | 16:45:54 WIB Dibaca : 1693 Kali
Pengungsi Sinabung Di Lau Mangir: Kami Tidak Pernah Menerima Sisa Lahan, Apalagi Dibibir Jurang  Pengungsi Sinabung Saat Di Konfirmasi wartawan. Nico
Loading...

Petunjuk7.com  [ Warga Pengungsi gunung Sinabung yang berada di hunian tetap ( huntap ) Lau Mangir Surbakti Tiga tidak pernah menerima sisa lahan sepanjang bibir jurang yang kurang lebih 200 meter.

Dari ketentuan yang telah disepakati bersama warga pengungsi dan Rekompak pada 2017 lalu bahwa setiap warga yang setuju tinggal di Huntap Lau Mangir hanya memiliki lahan 5 x15 . Tanah ukuran itu dibangun rumah tempat tinggal mereka yang jumlahnya 116 kepala keluarga, " kata Kristina Br Surbakti penyedia lahan huntap itu sesuai dengan akte notaris  David Mulianta Barus ,SH Nomor 54 Tanggal 13 Juni 2017 , Rabu ( 9 /6).

Dikatakan Kristina , bahwa dia bersama Riahta Br Ginting, Irwan Pandia dan Anima Br Simanjorang berperan aktif dalam hal penyediaan lahan huntap bagi pengungsi erupsi gunung Sinabung.

" Awalnya lahan ini dapat ditempati 161 kepala keluarga , namun sesuai aturan Pemerintah 30 % dari lahan yang tersedia harus digunakan untuk fasilitas umum ( Fasum) sehingga tersisa tanah dapat dipergunakan untuk hunian 116 rumah dengan ukuran 5x15 sesuai dengan akte notaris yang telah sampai kepada warga penghuni huntap Lau Mangir Surbakti Tiga ," ujar br Surbakti didampingi rekannya sesama penyedia lahan tersebut.

Sama halnya apa yang di jelaskan oleh Riahta Br Ginting bahwa sepanjang  lebih kurang 200 meter dan lebar 5 sampai 8 meter dari bibir jurang harus disisakan untuk mengantisipasi terjadinya longsor yang dapat berakibat bagi warga yang tinggal di huntap Lau Mangir Surbakti Tiga tersebut.

Sementara Mahmud Ginting yang mengaku salah satu ketua Aron yang ikut terlibat dalam proses pemilihan lokasi huntap dan ikut sebagai pengawasan pembangunannya kepada wartawan mengakui bahwa sepanjang bibir jurang tidak boleh di bangun rumah hunian karena berpotensi terjadi longsor yang berakibat patal bagi penghuni huntap.

" Sepanjang sepengetahuan saya sampai sekarang tidak ada warga yang mengaku tanah sepanjang bibir jurang ini adalah miliknya," kata Mahmud Ginting.Diketahui pembagunan hunian tetap Lau Mangir Surbakti Tiga tersebut dibangun oleh Hermanto Sembiring  pada 2017 lalu.

(Nico)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si