MENU TUTUP
Bumi Turang

BPJS Kesehatan Karo Munculkan Inovasi Baru Layanan Tanpa Tatap Muka Melalui WhatApps

Kamis, 22 Oktober 2020 | 22:00:42 WIB Dibaca : 1763 Kali
BPJS Kesehatan Karo Munculkan Inovasi Baru Layanan Tanpa Tatap Muka Melalui WhatApps Tampak, security BPJS Kabanjahe saat memberikan pencerahan kepada peserta yang mau mengurus kartu BPJS. Foto: KS
Loading...

Petunjuk7.com - Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan saat ini terus mengoptimalkan pelayanan non tatap muka bagi seluruh peserta JKN-KIS.

Dengan kehadiran pelayanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), kini peserta JKN-KIS dapat mengakses layanan kepesertaan JKN-KIS tanpa harus datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Kabanjahe Kabupaten Karo Widiastuti membenarkan adanya inovasi baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

Dia menyebutkan, bahwa di tengah situasi pandemi Covid 19 saat ini, BPJS Kesehatan berkomitmen terus menghadirkan berbagai macam inovasi yang dapat diakses masyarakat tanpa harus datang ke kantor cabang.

Apalagi, kata Widiastuti, banyak masyarakat mulai khawatir untuk mengakses layanan di luar rumah.

Penyebabnya, sebut Widiastuti, adanya kekhawatiran terpapar virus  Covid-19 menjadi alasan utama peserta JKN-KIS yang lebih memilih enggan untuk mengakses layanan tersebut.

Namun, kata Widiastuti, BPJS Kesehatan menawarkan inovasi lain dengan menghadirkan layanan non tatap muka melalui PANDAWA, sehingga masyarakat dapat dengan tenang mengakses layanan kepesertan JKN-KIS mereka di rumah.

“Peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan PANDAWA yang dapat diakses oleh peserta. Kami informasikan berikut layanan administrasi yang dapat dilayani melalui PANDAWA. Daftar baru , tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP), menonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda dan pengaktifan kembali kartu.  Ini juga sebagai bentuk langkah antisipatif kami untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19,” ujar Widiastuti kepada www.Petunjuk7.com, Kamis (22/10/2020).

Dilanjutkan Widiastuti, bahwa peserta yang membutuhkan pelayanan administrasi khusus untuk masyarakat di Kabupaten Karo dapat menghubungi nomor Whatsapp di nomor  08116074042 yang dapat diakses pada hari Senin sampai Jumat pada Pukul 08: 00 sampai 15: 00 WIB.

Selain itu, sambungnya,  bagi peserta yang membutuhkan informasi dan penanganan pengaduan peserta dapat mengakses secara online melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400 .

“Dengan inovasi yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan ini, diharapkan peserta lebih nyaman lagi dan merasakan kemudahan dalam mengakses pelayanan JKN–KIS. Karena cukup dari rumah dengan mengakses pelayanan secara online tanpa tatap muka langsung,” ujar Widiastuti .

Inovasi yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan disambut baik oleh masyarakat di Kabupaten Karo dari
Warga Desa Bandar Meriah,  Kecamatan Munthe Holmes Sembiring.

Ia yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS itu menyampaikan dukungannya terhadap inovasi yang dilucurkan BPJS Kesehatan.

“Wah, sangat keren BPJS Kesehatan dan inspiratif, serta sangat bermanfaat dengan layanan online tanpa tatap muka ini. Saya tidak perlu keluar rumah, cukup dari rumah saja semua bisa diakses. Mantap BPJS Kesehatan Kabupaten Karo, ” ujar Holmes kepada www.Petunjuk7.com, Kamis (22/10/2020). (KS).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tanpa Pemberitahuan, Presiden Jokowi Tiba Tiba Datang Ke Berastagi, Dandim 0205/TK : Kunjungan Presiden Aman Dan Kondusif

2

Shalat Ied Idul Fitri 1445H, Kodim 0205/TK Berjalan Khusuk dan Khidmat, Dandim Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti Ucapkan Selamat Idul Fitri

3

Siswa/i SMA Negeri I Kabanjahe 23 Orang Lulus Jalur Seleksi (SNBP) TP 2023/2024

4

Turis Asing Asal Perancis Berhasil Dievakuasi TIM Gabungan, Kuat Dugaan Diserang Oleh OTK, Kasusnya Sedang Diselidiki Polres Tanah Karo

5

Cek Pos Tugu Juang Berastagi, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Effendi: Saya menekankan pentingnya penerapan tindakan Preventif, Represif, dan Penegakan Hukum