MENU TUTUP

Soal Kasus BLBI, Jokowi Bela Inpres Megawati

Rabu, 26 April 2017 | 16:47:51 WIB Dibaca : 2636 Kali
Soal Kasus BLBI, Jokowi Bela Inpres Megawati Ketua Umum PDI P, Megawati Soekarnoputri bersama Presiden Jokowi menghadiri acara HUT ke-44 PDI Perjuangan di JCC, Jakarta, 10 Januari 2017.Foto:tempo.co
Loading...

Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan soal penetapan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin A. Tumenggung dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Menurut Jokowi, SKL yang keluar dari Instruksi Presiden Megawati tersebut sulit dipertanyakan. "Bedakan mana kebijakan dan mana pelaksanaan. Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Instruksi Presiden adalah kebijakan, bukan pelaksanaan," ujar Presiden Joko Widodo kepada wartawan di Inacraft, Jakarta Convention Center, Rabu, 26 April 2017.

SKL BLBI dikeluarkan Presiden Megawati lewat Inpres No.8 Tahun 2002. Inpres itu diterbitkan untuk memberikan jaminan hukum kepada debitur yang menyelessaikan kewajibannya membayar BLBI.

Dalam pertimbangannya, Inpres tersebut dikeluarkan berdasarkan pada ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham).

Dalam Inpres itu antara lain disebutkan bahwa kepada para debitur yang menyelesaikan kewajiban pemegang saham, diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum.

Jokowi menambahkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Megawati kala itu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Jadi, tidak bisa langsung dikaitkan dengan dugaan korupsi yang ada. "Lebih detilnya, tanyakan ke KPK lagi," ujarnya.

Selasa kemarin KPK menetapkan Syafruddin A. Temenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tersangka  Syafruddin A. Tumenggung selaku Kepala BPPN pada 2002 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Menurut Basaria, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti dalam pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham, yang dalam hal ini surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia pada  2004.(tempo.co)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si