MENU TUTUP

Sekda Jadi Plh, APBD di Pakpak Bharat Terkendala? Kaspul: Menunggu Petunjuk Pusat

Senin, 24 Desember 2018 | 14:47:30 WIB Dibaca : 1480 Kali
Sekda Jadi Plh, APBD di Pakpak Bharat Terkendala? Kaspul: Menunggu Petunjuk Pusat Kepala Sub Bagian Peliputan Humas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Kaspul Hasibuan. Foto:Sangap.S
Loading...

Petunjuk7.com - Kabupaten Pakpak Bharat, Propinsi Sumatra Utara dijabat oleh Sekretaris Daerah Pakpak Bharat Sahat Banurea menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati setelah Remigo Yolanda Berutu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemulusan sejumlah proyek Dinas PUPR.

Namun, atas jabatan Plh tersebut membuat sejumlah Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) terkendala. Apalagi untuk APBD 2019 mendatang.

Demikian dikatakan Kepala Sub Bagian Peliputan Humas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Kaspul Hasibuan ketika menjawab www.petunjuk7.com, Kamis (20/12/2018) lalu diruang kerjanya.

"Sekarang menunggu petunjuk dari Pusat. Kemarin sudah ada desakan dari DPRD untuk ada Pejabat (Pj). Jadi kalau sudah ada Pj, penanggungjawab bukan soal administratif. Tapi sampai ke persoalan keuangan lagi wewenang yang lebih besar lagi. Itu makanya kita mendesak. Apalagi ini akhir tahun dan APBD terkendala," tuturnya.

Ditanya tentang dimana saja yang jadi kendala?

"Hampir semua lini. Semua terkendala, mulai dari infratrusktur.
Beranjak dari kasus yang lama, dulu ada meninggalnya Bupati. Wakilnya jadi Pj, kemudian baru didefintifkan. Begitu seharusnya prosedurnya. Ini karena kekosongan kedua - duanya jadi Plh - lah. Kalau Plh harus ada pejabat dari luar," sebutnya Kepala Sub Bagian Peliputan Humas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, yang saat ini jabatan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sedang kosong.

Kepala Sub Bagian Peliputan Humas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat ini berharap agar jabatan Plh jadi Pj.

"Sekda jadi Plh. Biasanya mekanisme PJ adanya pergantian kepala daerah dan ada kondisi yang uniklah, mendesak memang. Seharusnya tanggal 30 November kemarin sudah ditanda tangani APBD untuk 2019. Terganggulah. Jadi entah sanksi apalah dari pusat. Karena ada daerah yang kena sanksi dari pusat. Rapor kami jadi jelek sama pusat," tandasnya. (Sangap.S).

Editor:Hap




Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Hampir 48 Jam Air Milik PDAM Tirtanadi Berastagi Padam , Warga : Untuk Cuci Muka Saja Pun Tak Ada Lagi Air

2

Beredar Info Objek Wisata Diterjang Banjir Bandang, Dandim 0205/TK: Air Panas Aman Dikunjungi, Itu Hanya Luapan Air

3

Sambut HUT Dharma Pertiwi ke-60 Pengurus Dharma Pertiwi Koorcab Sibolga Daerah A laksanakan Ziarah rombongan

4

Kejaksaan Negeri Karo Masuk Ke SMA N 1 Tiganderket, Halfeus Hangoluan Samosir SH: Membangun Generasi Muda Berintegritas

5

Ukur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0205/TK Gelar Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik I Tahun Anggaran 2024