Bawaslu Riau Selesaikan Dua Sengketa Pemilu Melalui Jalur Mediasi
Petunjuk7.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi, Jumat (28/09) menyelesaikan Dua sengketa DCT dari calon anggota DPRD dapil Rokan Hilir dari partai Gerindra dan Calon Anggota DPRD Partai Garuda Dapil Kota Pekanbaru dan Indragiri Hilir.
Mediasi pertama di pimpin oleh Neil Antariksa A.Md., SH., MH dan didampingi Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I. Mediasi diadakan di Aula Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto no.284 (Komplek Transito), Pekanbaru pukul 10.00 Wib.
Hadir dalam mediasi tersebut Anggota DPRD Provibsi Riau dari Fraksi Gerindra Sejahtera, Ir. Siswaja Mulyadi yang didampingi pengacara Weny Friaty dan Sekretaris Partai Gerinda Riau, Hardiyanto sebagai pihak Pemohon.
Sedangkan dari termohon yaitu KPU Riau diwakilkan oleh Abdul Hamid, S.Pi., M.Si Koordinator Divisi Teknis KPU Riau.
Hal ini bermula dicoretnya Siswaja dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan KPU Riau.
Hamid menyampaikan bahwa terdapat laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Ir. Siswaja Muljadi adalah mantan napi, namun terdapat ke-alpaan dari pemohon pada lembar pengisian karena yang bersangkutan tidak mencentang kolom pernah dipenjara.
Empat hal yang harus dilengkapi oleh pemohon, yaitu :
1. Surat Keterangan dari Kalapas, bahwa saudara Siswaja telah selesai menjalankan pidana penjara.
2. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Surat dari Pimpinan Redaksi media masa lokal dan nasional yang menerangkan bahwa Pemohon secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa Pemohon mantan nara pidana.
4. Menyampaikan Bukti pernyataan atau pengumuman yang dimuat dalam media lokal atau nasional.
Siswaja menyanggupi dan memberikan bukti tersebut kepada Ketua Mediator Neil melalui pengacaranya.
"Permasalahannya adalah batas waktu perbaikan dokumen sudah habis masanya, sehingga memerlukan surat Putusan dari Bawaslu Riau untuk memasukkan kembali Iswaja dalam DCT", kata Hamid.
Kesepakatan antara kedua pihak tercapai. Dan kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Mencapai kesepakatan dengan nomor surat Permohonan 02/PS.Reg/04.00/IX/2018.
Mediasi kedua dilakukan pada pukul 14.00 Wib. Partai Garuda dengan KPU Riau.
Hadir Ketua DPD Garuda, Ahmad Jony Marzainur, SH dengan didampingi oleh Sekretaris Partai Garuda, Sudwiharto, S.Sos dan 1 orang seorang Calon Anggota DPRD Provinsi, Dewi Sartika yang terkena imbas akibat 2 orang yang TMS.
Bermula 2 orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Eka Nurjanah, dan Dona Safitri belum melengkapi dokumen syarat calon sampai batas akhir perbaikan berkas.
Akibatnya 17 orang Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Garuda yang bertarung di Dapil 1 (9 orang) dan Dapil 7 (8 orang) dinyatakan hilang oleh KPU Riau dalam DCT. Sebab kurangnya keterwakilan perempuan sebanyak 30%.
Pihak KPU Riau telah menyampaikan sebelumnya kepada LO Partai Garuda agar mengurangi jumlah laki-laki Calon Anggota DPRD Prov, namun setelah disosialisasikan LO kepada calon-calon nya tersebut, tidak ada yang berminat untuk mundur.
Mediasi berjalan dengan lancar dan baik, sehingga dalam mediasi ini mencapai kata sepakat.
Adapun kesepakatannya Termohon akan menerima permintaan Pemohon dimasukkan kembali ke DCT dengan syarat, Calon atas nama Eka dan Dona bersedia untuk melengkapi kekurangan berkas dan menyerahkan bersamaan dengan syarat lainnya secara keseluruhan kepada KPU Riau paling lambat hari Selasa 2 Oktober 2018, pada jam kerja 08.00-16.00 Wib.
Pembacaan putusan dalam Mediasi hari ini akan disampaikan oleh Bawaslu Riau pada hari Senin 1 Oktober 2018. (Rij/MCR).