Pilgubsu 2018: KPU Sumut Imbau Tidak Berpatokan dengan ‘Quick Count’
Petunjuk7.com - Hasil hitung cepat atau quick count Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018, pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Eramas) unggul atas pesaingnya, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss).
Namun, bagi pemenang versi quick count tersebut jangan terlebih dulu bereforia karena bukanlah hasil resmi Pilgubsu.
"Jangan euforia dulu, karena hasil quick count bukanlah hasil resmi dari KPU Provinsi Sumatera Utara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea, Rabu (27/6).
Lanjut Mulia, bagi semua pihak untuk tetaplah menunggu hasil proses rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh KPU nantinya.
"Perhitungan atau rekapitulasi yang nantinya dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan di tingkat provinsi sebagai akhir," sebutnya.
Tentunya siapapun nanti yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, lanjut Mulia, itulah gubernur pilihan dari masyarakat Sumatera Utara.
"Atas nama penyelenggara, KPU Sumut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat pemilih di Sumatera Utara, termasuk Polda Sumut, Pj. Gubernur, dan instansi lain yangg telah mendukung dan mengikuti proses pemungutan suara pada pelaksanaan Pilgubsu ini," tandasnya.
Sumber:Analisadaily.com