MENU TUTUP

Ujian Advokat di IKADIN Riau 2018, Ini Harapan Panitia

Rabu, 28 Februari 2018 | 07:53:43 WIB Dibaca : 2631 Kali
Ujian Advokat di IKADIN Riau 2018, Ini Harapan Panitia Foto:Pjcnews.com
Loading...

Petunjuk7.com - Ujian advokat IKADIN yang merupakan salah satu tahapan untuk menjadi seorang advokat dilaksanakan usai PKA di aula Fakultas Hukum Universitas Riau, dimana IKADIN RIAU menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum UR dalam pelaksanaan PKA IKADIN RIAU. 

Ketua Panitia PKA Asmanidar, SH. dalam sambutannya menjelaskan bahwa ujian advokat merupakan hal terpenting bagi seorang calon advokat, maka Asmanidar menyerukan kepada para peserta agar dapat mengikuti ujian dengan sungguh-sungguh, sehingga diharapkan seluruh peserta lulus seratus persen. 

"Diharapkan seratus persen lulus, karena tidak ada istilah mengulang. Kalau tidak lulus ya harus ikut periode berikutnya dan harus mengikuti persyaratan ujian dari panitia selanjutnya," kata Asmanidar.

Panitia PKA IKADIN dalam pelaksanaan PKA maupun ujian advokat ini dibantu oleh pengurus DPD IKADIN RIAU. 

"Kami selaku pengurus DPD IKADIN tentu saja harus mensupport kegiatan ini. Panitia harus dibantu," kata Suryadi, SH ketua DPD IKADIN RIAU. Suryadi yang juga  pengajar di Fakultas Hukum UNRI juga menjadi pemateri pada beberapa sesi pendidikan PKA kali ini.

Suryadi menjelaskan bahwa IKADIN RIAU telah mengagendakan akhir Maret 2018 untuk  pengambilan  sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi bagi peserta yang telah lulus ujian advokat. 

"insyaAllah akhir Maret mendatang kita agendakan penyumpahan calon advokat," kata Suryadi. 

Suryadi menjelaskan tahapan untuk menjadi seorang Advokat itu ialah mengikuti pendidikan Advokat disertai ujian dan dinyatakan lulus yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, selanjutnya pengambilan sumpah oleh ketua Pengadilan Tinggi setempat, dan pelantikan oleh organisasi advokat yang bersangkutan. 

Kepada masing-masing advokat yang telah disumpah akan diberikan berita acara sumpah tersebut dan organisasi akan mengeluarkan kartu Advokat. 

"Nah berita acara sumpah dan kartu Advokat ini lah yang menjadi syarat seorang Advokat beracara sebagaimana ketentuan undang-undang Advokat," kata Suryadi.

PKA IKADIN 2018 kali ini diikuti oleh beserta dari berbagai kalangan, ada dari dosen, mantan anggota dewan, pengusaha, aktivis, dll yang kesemuanya tentu berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.

"Saya  sangat berminat pada profesi  Advokat walaupun saat ini saya menjadi dosen," kata Samariadi, SH, MH.  yang juga dosen di Fakultas Hukum. 

"Menurut saya, pekerjaan Advokat selain menjanjikan masa depan yang lebih baik juga pekerjaan ini menantang. Kita dituntut untuk siap menangani berbagai persoalan hukum yang dihadapi para pencari keadilan," kata salah seorang peserta, Santo Siregar.

Sumber:PJCnews.com

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si