PPID Utama: Permintaan Informasi Publik Satu Pintu
Petunjuk7.com - Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru menerima banyak permohonan informasi publik, baik untuk kebijakan maupun program.
Tentu sesuai dengan amanat dari UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik. Meski begitu, permohonan tersebut tetap wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Salah satunya tidak menganggu aktifitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
''Kami banyak mendapatkan keluhan dari OPD terkait informasi publik ini. Mereka mengeluh karena ada oknum LSM yang meminta dengan cara mendesak, bahkan ada yang gunakan tameng oknum wartawan agar memperoleh informasi tersebut. Padahal SOP-nya sudah jelas dan tidak sampai mengganggu aktifitas OPD tersebut," jelas Sekretaris PPID Kota Pekanbaru yang juga Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kota Pekanbaru Mawardi, S.Ag, Selasa (13/02).
Dalam penjelasannya, yang dilansir www.pekanbaru.go.id, beberapa bulan terakhir ini, PPID utama menerima sejumlah laporan dari pejabat, camat, lurah dan bahkan kepala sekolah terkait adanya LSM dan perorangan yang mengajukan pelayanan informasi publik dengan cara mendesak, bahkan mengancam dengan membawa oknum wartawan
"Sesuai prosedur, permintaan pelayanan informasi publik harus melalui PPID induk di Diskominfo Pekanbaru dan nantinya akan kita teruskan kepada OPD sebagai badan publik yang dituju untuk mendapatkan informasi data. Untuk pemohon, kita sudah menyediakan formulir pernyataan keberatan atas permohonan informasi,’’ jelas Mawardi lagi.
Atas dasar tersebut, PPID Utama menghimbau kepada pejabat agar tidak melayani oknum LSM ataupun perorangan yang minta pelayanan informasi secara langsung. Informasi hanya bisa keluar dari PPID Utama sesuai amanat UU.
Sebagai langkah awal, saat ini Diskominfo Kota Pekanbaru sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Propinsi Riau, dimana sebelumnya sudah ada kesepakatan MoU dengan Polda Riau dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
Dengan adanya MoU tersebut, akan menjadi dasar kerjasama antara Komisi Informasi dan Polda Riau dalam melakukan monitoring terhadap kepentingan pemohon, memantau proses penyelesaian sengketa informasi dan dukungan keamanan bagi majelis komisioner yang bersidang. (Rudi Hermansyah/Pekanbaru.go.id).