KEMENKO PMK: Jangan Bebani Pasien Darurat dengan Urusan Administrasi
Jakarta - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyesalkan adaanya fasiltas kesehatan (faskes) yang masih membebani keluarga pasien darurat dangan urusan administratif, sehingga pasien tak terlayani.
‘’Semua faskes, apakah itu rumah sakit pemerintah, RS swasta dan Puskesmas, harus mengutamakan pasien darurat,’’ ujar dr. Sigit Priohutomo, MPh., Deputi 3 Kemenko PMK.
Menurut Sigit, standar operasional prosedur (SOP) semua faskes jelas memberikan prioritas kepada pasien darurat.
dr. Sigit menyesalkan terjadinya kasus bayi tujun (7) bulan yang tidak diijinkan dirawat di sebuah Puskesmas di Kabupaten Brebes, Sabtu (9/12) hanya karena tidak memiliki dokumen kependudukan untuk memenuhi persyaratan administrasi pengobatan.
Bayi tersebut kemudian dibawa pulang dan meninggal tanpa mendapatkan pertolongan medis.
"Jika ini benar, kami sangat menyayangkan hal tersebut dan mereka telah menyalahi SOP yang berlaku," ucap Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan, dr. Sigit Priohutomo saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Rabu (13/12).
Sigit menuturkan, kelalaian rumah sakit dalam menolak menangani pasien, itu bukanlah hal pertama kali. Menurut Sigit, SOP yang dikeluarkan Kemenkes sudah jelas menyatakan, bahwa siapapun yang datang ke fasilitas kesehatan, terlebih dalam keadaan darurat harus segera mendapatkan pelayanan medis.
"Apabila sudah menyangkut nyawa orang, tidak dibenarkan untuk menolak hanya karena kurang kelengkapan administrasi, seperti Kartu Keluarga atau Kartu Indonesia Sehat," tutur Sigit.
Lebih lanjut, sebagai pengawal kesehatan di Kemenko PMK, Sigit menjelaskan bahwa pasien yang dalam keadaan kritis jangan pernah dibebankan pada perosalan administrasi terlebih dahulu.
Karena itu, ia menginginkan peristiwa ini dijadikan bahan pembelejaran baik dari rumah sakit atau puskesmas agar lebih fleksibel dalam menangani kasus yang berkaitan pasien darurat.
“Ingat, nyawa itu lebih penting,” tegas Sigit.
Kemenko PMK dalam hal ini akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, khususnya dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan tindak lanjut terkait soal kejadian ini.
“Kami akan menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari pihak keluarga pasien dan petugas. Jika ada kesalahan petugas maka petugas itu akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Sigit.
Sumber:Indopos.co.id