MENU TUTUP
Perkara di P2TP2A Pekanbaru

Nikah Siri Dibawah Umur, Orang Tua Lapor Polisi: Sang Pria Malah Ditangkap Kasus Curanmor

Selasa, 12 Desember 2017 | 23:06:46 WIB Dibaca : 2205 Kali
Nikah Siri Dibawah Umur, Orang Tua Lapor Polisi: Sang Pria Malah Ditangkap Kasus Curanmor P2TP2A Kota Pekanbaru, melalui Koordinator Bidang Advokasi P2TP2A Kota Pekanbaru, Asmanidar Zainal, SH., (kiri) melakukan dialog tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) siaran udara di salah satu radio. Foto:FB/Resi Agus Sinaga.
Loading...

Pekanbaru - Seorang pria yang namanya berinisial DN (19) dilapor oleh orang tua pacarnya ke Polresta Pekanbaru karena diduga telah melakukan hubungan layaknya suami - istri terhadap anaknya berinisial Melati (17) melalui status nikah siri.

Namun, ditengah laporan polisi, malah DN ditangkap lantaran kasus berbeda, yakni; kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Bukan kasus yang dilapor orang tua Mawar.

Lantas, pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ikut serta mengawal kasus ini.
Pasalnya, Mawar saat itu masih tergolong anak dibawah umur bukan umur dewasa.

Menurut Koordinator Bidang Advokasi P2TP2A Kota Pekanbaru, Asmanidar Zainal, SH., mengungkapkan, pihaknya saat menangani perkara ini berdasarkan informasi yang diterima pihak P2TP2 antara DN Mawar sudah lama menjalin hubungan dengan status pacaran.

Berawal pacaran, membuat Mawar kadang berkunjung ke rumah DN. Nah, karena berkunjung ke rumah DN, tidak disangka antara DN dan Mawar melangsungkan pernikahan, tetapi statusnya nikah siri yang berlangsung secara diam - diam tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

"Sehingga membuat orang tua Mawar marah. Dan melaporkan DN ke Polresta Pekanbaru, dengan laporan pencabulan anak dibawah umur," tutur Asmanidar kepada www.petunjuk7.com, diruang kerjanya P2TP2A Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (12/12).

Selanjutnya terang Asmanidar, usai nikah siri kini Mawar sedang "berbadan dua" atau hamil.

"Tapi tetap orang tua Mawar melaporkan DN Kepolresta Pekanbaru," jelas Asmanidar.

Asmanidar menyayangkan, sebelum kasus ini berada di polisi, "seharusnya pihak keluarga si Laki - laki tidak memberi izin kepada si wanita menetap dan tinggal seatap dirumah. Apalagi nikah tanpa sepengetahuan pihak keluarga si wanita. Kemudian, mereka berdua statusnya masih dibawah umur. Itu jelas melanggar hukum," ungkap Asmanidar.

"Maksimal hukuman pencabulan anak dibawah umur 10-15 tahun," papar Asmanidar.

Curanmor

Sungguh apes nasib DN. Belum selesai dengan perkara dengan orang tua Mawar, kini muncul perkara baru yakni; Curanmor.

Pihak P2TP2A Kota Pekanbaru, mengetahui DN tersandung Curanmor. Karena saat menangani perkara Mawar dan DN kala itu, DN tergolong masih dibawah umur. Akan tetapi saat DN tersandung Curanmor, usianya kini sudah kategori umur dewasa.

"Iya dia (DN-red) tertangkap di Holiday 88 terkait kasus Curanmor. Dan sudah sidang pertama kemarin. Sekarang Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan DN sebagai terdakwa dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan," ungkap Asmanidar.

Asmanidar menjelaskan, pihaknya saat ini menunggu usai putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait perkara pidana Curanmor terhadap DN.

"Baru kemudian DN berlanjut sidang perkara kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh orang tua pacarnya," sebut Asmanidar.

"Karena perkara kasus Curanmor yang dihadapi DN sekarang bukan saya yang menangani.Kalau saya, menangani kasus pencabulan anak dibawah umur ini saja". jelas Asmanidar. (Resi Agus Sinaga)

 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tanpa Pemberitahuan, Presiden Jokowi Tiba Tiba Datang Ke Berastagi, Dandim 0205/TK : Kunjungan Presiden Aman Dan Kondusif

2

Shalat Ied Idul Fitri 1445H, Kodim 0205/TK Berjalan Khusuk dan Khidmat, Dandim Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti Ucapkan Selamat Idul Fitri

3

Siswa/i SMA Negeri I Kabanjahe 23 Orang Lulus Jalur Seleksi (SNBP) TP 2023/2024

4

Turis Asing Asal Perancis Berhasil Dievakuasi TIM Gabungan, Kuat Dugaan Diserang Oleh OTK, Kasusnya Sedang Diselidiki Polres Tanah Karo

5

Cek Pos Tugu Juang Berastagi, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Effendi: Saya menekankan pentingnya penerapan tindakan Preventif, Represif, dan Penegakan Hukum