Aliansi Pemuda Aceh Surati Mendagri Terkait Bendera
Aceh - Kalangan pemuda yang tergabung dalam "Aliansi Pemuda Aceh Menggugat" menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mempertanyakan sejauh mana realisasi regulasi bendera Aceh.
"Kami meminta kepada Mendagri secara tegas untuk merealisasi regulasi terkait bendera Aceh. Masalah bendera Aceh jangan sampai berlarut, karena dikhawatirkan digunakan sebagai senjata kekuasaan dalam panggung politik," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Aceh Menggugat Nazarullah di Banda Aceh, Selasa.
Nazarullah menyebutkan Pasal 246 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh menyebutkan, selain bendera merah putih, Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
Menurut Nazarullah, penyelesaian masalah regulasi bendera tersebut merupakan realisasi komitmen perdamaian Republik Indonesia dan GAM yang tanda tangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.
Di antara komitmen perdamaian tersebut, lanjut Nazarullah, Aceh diberikan kewenangan khusus menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk di antaranya bendera, lambang, dan himne.
"Karena itu, Aliansi Pemuda Aceh Menggugat mendesak Mendagri segera menyelesaikan masalah bendera Aceh. Permasalahan ini jangan sampai berlarut-larut dan seperti tidak ada penyelesaiannya," kata dia.
Selain itu, Nazarullah meminta Mendagri menerima delegasi Aliansi Pemuda Aceh Menggugat untuk berdiskusi terkait terkait bendera Aceh sebagaimana Komitmen perdamaian.
"Jika surat kami tidak ditanggapi, Kami akan mengibarkan serentak bendera bulan bintang di depan Gedung Kemendagri dan Istana Negara pada 8 Desember mendatang," kata Nazarullah.
Sumber:Antaraaceh.