Catut Badko HMI, HMI Batam dan Tanjung Pinang Sebut Diskusi Publik bersama Bulog Riau Dinilai Ilegal
Pekanbaru - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batam dan Tanjung Pinang-Bintan menegaskan, kegiatan diskusi publik yang mengatas namakan HMI Badko Riau-Kepri yang digagas oleh Sudirman, ST., bersama Bulog Divisi Regional Riau-Kepri dinilai illegal. Karena mencatut nama Badko HMI Badko HMI Riau- Kepri. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (5/11) di Pusat Kegiatan HMI Jalan Melayu Soekarno-Hatta.
"Karena hasil saat sidang pleno I Badko HMI Riau-Kepri sudah menyepakati bahwa saudara Sudirman telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Badko HMI Riau-Kepri, " tutur Sekretaris Umum HMI Cabang Tanjung Batam, Ardiansyah Siregar kepada www.petunjuk7.com, Rabu (08/11).
Menurut Sekretaris Umum HMI Cabang Batam ini, proses pemberhentian jabatan Ketua Umum Badko HMI Riau-Kepri, Sudirman sudah sesuai dengan konstitusi HMI.
"Yang berarti sudah tidak sah, dan tidak dibenarkan lagi, jika saudara Sudirman masih tetap mengadakan kegiatan. Apalagi sampai mengundang pihak luar sebagai pemateri. Ini sangat memalukan," nilai Andriansyah .
Senada Sekretaris Umum HMI Cabang Batam, Ketua Umum HMI Cabang Tanjung Pinang - Bintan, HMI Andriansyah, menghimbau, dan meminta pihak Bulog agar tidak menghadiri kegiatan diskusi publik tersebut.
"Kami sangat menyesalkan ketidakpatuhan saudara Sudirman terhadap konstitusi HMI yang tidak menghormati hasil kesepakatan sidang pleno I Badko HMI Riau-Kepri," sebut Andriansyah.
"Saat ditanya awak media kami juga menyampaik bahwa Sudirman sudah di berhentikan pada rapat Pleno IV . Seharusnya saudara Sudirman intropeksi dan legowo dengan ketetapan hasil sidang pleno 1 Badko HMI Riau-Kepri, bukan berbuat hal-hal yang sudah diluar kewenangannya," cetus Ardiansyah. (Endri.L)