MENU TUTUP

KOMNAS PA ke SMAN 2 dan SMA 13 Medan: Pelajar Terancam Dikeluarkan Sekolah

Ahad, 15 Oktober 2017 | 09:28:08 WIB Dibaca : 2915 Kali
KOMNAS PA ke SMAN 2 dan SMA 13 Medan: Pelajar Terancam Dikeluarkan Sekolah Aria Merdeka Sirait, SH.Foto:Putra/Fahrizal Sabdah.
Loading...

Sumatera Utara - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), Aris Merdeka Sirait, SH., menggelar pertemuan bersama ratusan pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (SMAN 2) Kota Medan dan Sekolah Menengah Atas Negeri 13 (SMAN 13) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (14/10).

Aris menggelar pertemuan tersebut, karena ratusan pelajar mengadukan nasib terkait proses belajar. Pasalnya mereka dituding para pelajar yang tidak masuk dalam kategori sistim online saat memgikuti proses penerimaan siswa baru.

Padahal mereka telah mengikuti proses belajar mengajar selama empat (4) bulan. Selain itu, adanya pengakuan dari mereka yang mengalami tindakan - tindakan yang membuat mereka merasa haknya di rampas.

Mengingat, sebelumnya melalui kebijakan Dinas Pendidikan Propinsi Sumut yang mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 420/5077/subbag ram/IX/2017 yang ditujukan pada kedua sekolah tersebut.

Bahwa menegaskan untuk mengeluarkan peserta didik kelas 10 siswa yang diterima tidak melalui sistem online karena telah melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan Gubernur Nomor: 52 tahun 2017.

Atas terbitnya surat Dinas Pendidikan Propisi Sumut tersebut, KOMNAS PA berjanji akan mengadakan pertemuan dengan pihak sekolah .

Ketua Umum KOMNAS PA, Aris Merdeka Sirait menyebutkan, akan mempelajari apa yang dilaporkan para pelajar.

“Seharusnya Dinas Pendidikan memberikan solusi dan perlindungan untuk pelajar yang tidak tahu masalah, seandainya pun ada masalah administrasi, itu adalah masalah Dinas Pendidikan dengan pihak sekolah,” ungkapnya.

Aris menyampaikan, begitu juga dengan para pelajar, ada yang mengaku dilecehkan haknya.

"Dengan adanya penekanan yang menyakitkan itu, membuat mereka trauma dan sedih," sebut Aris.

“Itu termasuk dalam kategori kekerasan anak dan melanggar Undang - undang Perlindungan Anak dan nantinya masing masing instansi dan sekolah akan dipidanakan,” ujar Aris.

Menurut Nasya, salah seorang siswa SMAN 2 Medan yang sudah mengikuti proses belajar selama 4 bulan sering mendapat ejekan dari para guru dan kakak kelasnya, setelah ia dan temannya disebutkan: siswa buangan.

“Kami tidak tahu dan ingin belajar tapi kenapa kami diteror setiap hari,” keluhnya.(Putra/Fahrizal Sabdah)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat