• Follow Us On : 
Kejati Riau Ungkap Kerugian APBD  2012 Pelalawan  Berkisar Rp2,8 Miliar Baliho Bupati Pelalawan, H.M.Harris terkait Calon Gubernur Riau periode 2018 - 2023 yang terpajang di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Foto:Rij/P7

Masih Jaman H.M.Harris

Kejati Riau Ungkap Kerugian APBD 2012 Pelalawan Berkisar Rp2,8 Miliar

Selasa, 08 Agustus 2017 - 21:15:42 WIB
Dibaca: 2062 kali 
Loading...

Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Riau mengungkapkan, bahwa potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 silam, di Kabupaten Pelalawan adalah senilai Rp2,8 miliar.

"Kita minta Badan Pemeriksa Keuangan menghitung. Hasilnya penyidik menyimpulkan kerugian negaranya Rp2,8 miliar," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Selasa (8/8).

Sugeng mengatakan modus korupsi dana tak terduga itu ada berupa kegiatan fiktif. Lalu kegiatan anggaran yang tanggap darurat bencana yang digunakan tidak sesuai aturan dan pertanggungjawabannya tidak jelas.

Sampai saat ini, lanjut Sugeng, penyidik Pidsus Kejati Riau sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 73 orang. Bahkan sebenarnya masih banyak lagi yang telah dipanggil tapi tak hadir.

"Ini sudah optimal, tak perlu semuanya. Kini kita tinggal periksa dua ahli, satu dari kampus dan satu lagi dari birokrat yang ahlinya tentang pengelolaan bantuan ini," ungkap Sugeng.

Sugeng menambahkan, bahwa pihaknya juga fokus untuk pengembalian uang meskipun jumlahnya kecil-kecil.

Saat ini, kata dia, sudah Rp55 juta yang berhasil disita dan setelah itu segera akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Pada tahun 2012 itu, Pelalawan masih dipimpin Bupati saat ini yakni H. M. Harris. Sedangkan Wakilnya saat itu adalah Marwan Ibrahim yang saat ini merupakan juga terpidana korupsi kasus lahan kantor Bupati.

Terkait apakah kepala daerah akan dipanggil juga, Sugeng mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk itu.

Dikatakannya pemerintah daerah jika akan diperiksa baik itu Bupati dan Wakil Bupati tak perlu izin, baik sebagai tersangka atau saksi.

"Kalau tindaklanjutnya adalah penahanan baru itu harus minta izin dari presiden, melalui mentri dalam negeri," ujarnya. (antara)



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER