• Follow Us On : 
Tuntut Hak ke PT.Serikat Putra, Tiga Kecamatan di Pelalawan Bentuk Forum Perjuangan Tampak, masyarakat membentuk Forum Perjuangan Tiga Kecamatan, Kabupaten Pelalawan guna menuntut hak - hak masyarakat terhadap PT.Serikat Putra. Foto:Endri.L

Masalah Pola Kemitraan

Tuntut Hak ke PT.Serikat Putra, Tiga Kecamatan di Pelalawan Bentuk Forum Perjuangan

Senin, 07 Agustus 2017 - 13:44:46 WIB
Dibaca: 2575 kali 
Loading...

Pelalawan -Tiga Kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Riau membentuk Forum Perjuangan. Ketiga Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut dan Kecamatan Kerumutan.

Tentunya tujuan Forum Perjuangan Masyarakat Tiga Kecamatan guna menuntut pola kemitraan pada PT.Serikat Putra yang dituding mengabaikan hak - hak masyarakat, yang diadakan di Rawang Empat Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Minggu (6/8).

Demikian dikatakan Ketua Komisi I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Eka Putra, saat mengadakan rapat Forum Perjuangan bersama Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Nazarudin Arnazh, Camat Bunut, Camat Bandar Petalangan Faisal, St Tp, jajaran Apdesi Kecamatan Bandar Petalangan, Batin Bunut, serta tokoh masyarakat, para pemuda dan para mahasiswa: Kecamatan Bandar Petalangan, Kerumutan dan Bunut.

"Yang perlu diperjuangkan adalah hanya satu, yakni; buatkan pola kemitraan bagi masyarakat tiga kecamatan, " cetus Eka kepada www.petunjuk7.com, Senin (7/8)

Eka mengajak masyarakat melalui Forum Perjuangan yang terdiri dari tiga kecamatan agar bersatu memperjuangkan hak - hak masyarakat.

" Mari kita bersatu memperjuangkan, baik dari segi hukum, sejarah, maupun 'pressure' dilapangan yang di 'motori' oleh Adik - adik mahasiswa dan para pemuda, " imbau Eka.

Namun, menurut Batin Bunut, seorang tokoh masyarakat Kecamatan Bunut yang juga pemangku adat, Arifin, mengatakan, apa pun persoalan yang ada di PT.Serikat Putra, terhadap masyarakat harus segera diselesaikan.

" Kesalahaan yang menjadi acuan masyarakat terhadap PT Serikat Putra menanam di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang menggarap Daerah Aliran Sungai (DAS), serta menutup aliran sungai Kerumutan," jelas Arifin kepada www.petunjuk7.com, Minggu (6/8).

Arifin memaparkan, didalam Undang - undang Menteri Pertanian, pihak wajibkan untuk bekerjasama pola kemitraan terhadap masyarakat.

"Dan ini seperti yang dilakukan perusahaan lain." Tandasnya.

Dari pantauan petunjuk7.com terlihat para tokoh masyarakat yang tergabung didalam Forum Perjuangan Tiga Kecamatan saling tukar pikiran guna mempersiapakan gerakan perlawan terhadap PT Serikat Putra. (Endri.L)



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER