• Follow Us On : 
Subsidi Gas 3 KG, Tepat atau Tidak (?) Togap L.Tobing. Foto:Hap.

Subsidi Gas 3 KG, Tepat atau Tidak (?)

Senin, 31 Juli 2017 - 11:16:49 WIB
Dibaca: 2317 kali 
Loading...

Pekanbaru - Sejak dimulai dari konversi minyak tanah sesuai dengan peraturan ESDM No. 26 tahun 2009 silam, seyogianya pelaksanaanny diserahkan ke pihak swasta, baik penyediaan tabung gas hingga sampai penyerahan kartu peserta yang berhak menerima subsidi.

Namun, dalam kurun waktu hingga tahun 2012 silam proram ini terus dilakukan sosialisasi. Nah, pada tahun 2013 silam, mulai ada respon masyarakat, memang cukup signifikan.

Bahkan diboleh dikatakan pemakaiannya dapat dilihat dari jumlah armada dari agen yang ditunjuk dari satu unit, kini meningkat menjadi empat unit atau lebih.

Dari uraian singkat diatas timbul pertanyaan. Kenapa akhir-akhir ini pemerintah mulai mengeluh? Apalagi soal anggaran yang disediakan untuk subsidi gas 3 Kilogram (Kg)!.

Dari anggaran Rp 20triliun naik menjadi Rp30triliun untuk tahun 2017 atau bahkan bisa naik menjadi Rp40 triliun untuk tahun 2018 mendatang, dan ini jika tidak dapat dikendalikan.

Sejak dimulainya awal tahun 2010 silam, masyarakat yang berhak sebagai peserta menerima satu buah tabung dan kartu, sekaligus sebagai bukti yang berhak penerima subsidi untuk setiap pangkalan telah menerima alat EDC (Eletronic Data Capture).

Pada awalnya masyarakat belum begitu antusias mempergunakan EDC, karena dapat dimaklumi, belum begitu familiar.
Mengingat, masih ada kabar "meledak" diperoleh informasi berita melalui layar kaca. Darisana berangsur-angsur hingga diawal 2013 silam, mulai marak dipergunakan masyarakat.

Sebab, dapat dilihat pada saat itu keluar ada yang dijual ke warung warung atau kedai-kedai. Kemudian, saking maraknya, penggunaan gas 3 Kg, setiap pemerintah daerah mencoba menertibkan dengan mengeluarkan pemberitahuan melalui surat ; Keputusan Walikota Nomor 761 tahun 2014 dan 510/Disperindag/326 Mei 2015 tentang pengawasan dan penertiban pendistribusian logistik gas 3 kg ke wilayah Kota Pekanbaru.

Toh, tujuan pemerintah pada saat itu bahwa konversi minyak tanah ke gas yang disubsidi dan sasarannya pada rakyat miskin atau yang berhak menerimanya sudah sangat tepat (?).

Untuk itu, dari awal, karena sudah tersedia perangkat penunjang seperti diberikannya 1 buah tabung serta kartu, kemudian setiap pangkalan telah diberikan EDC yang berjalan hingga 2012 silam.

Walau pun ditengah masyarakat ada riak - riak kecil. Begitu juga pada tahun 2013 silam, tiba - tiba marak peredaran gas 3 Kg, dapat dilihat hampir dikedai - kedai yang tidak berstatus pangkalan menjual gas 3 Kg.

Ditambah, pada masa itu juga penggunaan kartu tidak berfungsi (lagi) dan EDC yang ada di pangkalan gas 3 Kg ditarik kembali.

Kemudian Pertamina menyerahkan LOG BOOK pada setiap pangkalan untuk diisi setiap pengeluaran gas 3 Kg, dan ini berjalan hingga sekarang.

Jadi dari uraian diatas dapat memberi gambaran sebagai berikut ;

1. Kenapa tidak difungsikan, seterusnya penggunaan kartu tersebut.

2. Pemerintah Daerah selaku yang mengetahui mana masyarakat yang berhak memilikinya seolah - olah tidak berfungsi. Yang mana sebenarnya tupoksinya?. Merekomendasikan ke Pertamina tentang pendistribusian dapat dilihat dari mulai rekomendasi Lurah, Camat hingga Disperindag, sekaligus mewakili Pemerintah Daerah.

3. Pertamina sebagai penyedia hilang kendali. Karena seolah-olah hal ini sudah menjadi tanggungjawabnya. Apabila ada gejolak ditengah masyarakat berusaha mendistribusikan.

Maka Kesimpulannya: Pemerintah Daerah sebenarnya mengetahui siapa yg berhak memperoleh segala bentuk subsidi.

Penulis: Togal L.Tobing.

Pengusaha atau Praktisi Lapangan.



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER